Terdakwa Kasus Migor Disebut Digaji Rp 60 Juta/Bulan Saat Jadi GM di Wilmar

Jakarta

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), M Syafei, digaji Rp 60 juta/bulan. Gaji itu diterima Syafei saat menjadi General Manager (GM) Wilmar.

Hal itu terungkap dari kesaksian istri Syafei, Sovista Maya Khrisna, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/1/2026). Mulanya, jaksa mendalami pengetahuan Sovista tentang pekerjaan Syafei.

“Setahu Saudara, Pak Syafei ini kerja di mana?” tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Di Wilmar, Pak,” jawab Sovista.

“Sebagai apa Saudara tahu?” tanya jaksa.

“Saya tahunya GM waktu itu, setahu saya,” jawab Sovista.

“Waktu di mana itu? Apa di Palembang atau di Jakarta atau di Medan?” tanya jaksa.

“Di Palembang,” jawab Sovista.

Jaksa mendalami aliran duit Rp 646,8 juta di rekening Syafei. Aliran duit itu terjadi dalam periode 30 Januari-Desember 2024.

“Di poin 11 juga Saudara menjelaskan terkait dengan rekening Saudara Syafei di periode 30 Januari 2024 sampai dengan 24 Desember 2024, itu ada nilai transaksi secara keseluruhan Rp 646,8 juta. Di poin 11, betul itu ya?” tanya jaksa.

“Betul,” jawab Sovista.

Jaksa mendalami gaji dan uang bulanan yang diberikan Syafei. Sovista mengatakan Syafei digaji Rp 60 juta/bulan.

“Dan selanjutnya di poin 12, Saudara Syafei setiap akhir bulan itu memberikan nafkah sebesar Rp 60 juta. Itu gaji ya?” tanya jaksa

“Gaji,” jawab Sovista.

“Setahu Saudara gaji Pak Syafei berapa bu?” tanya jaksa.

“Rp 60 juta,” jawab Sovista.

“Tidak di atas Rp 100 juta?” tanya jaksa.

“Setahu saya,” jawab Sovista.

“Apakah tidak pernah cerita?” tanya jaksa.

“Saya nggak pernah nanya juga,” jawab Sovista.

Dakwaan

Sebagai informasi, Marcella Santoso, didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei, selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Simak juga Video: Terdakwa Ariyanto Akui Suap Hakim untuk Vonis Lepas Perkara Migor

(mib/lir)

  • Related Posts

    Ngariung Bareng Buruh, Kapolres Ajak Pekerja Jaga Keamanan di Serang

    Serang – Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan melaksanakan kegiatan ngariung bersama buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang, Banten. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergitas…

    Remaja di Bantul Bonceng 3 Naik Motor Tabrak Tiang, 2 Orang Tewas

    Jakarta – Tiga remaja laki-laki naik motor berboncengan tiga menabrak tiang lampu penerangan di pinggir Jalan Raya Sanden, Tegalsempu, Caturharjo, Pandak, Bantul. Dua remaja itu meninggal dunia di lokasi kejadian.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *