Terbongkar Sindikat Love Scamming Diotaki WN China di Gading Serpong

Jakarta

Sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang dilakukan warga negara asing (WNA) terbongkar. WNA dari China hingga Vietnam dibekuk.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan kasus tersebut terbongkar saat petugas melakukan penyelidikan di salah satu perumahan elite kawasan Tangerang pada awal Januari 2026.

“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

WNA China dan Vietnam Ditangkap

Yuldi mengatakan penangkapan itu bermula ketika petugas menyelidiki sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong lantaran menerima laporan ada aktivitas WNA yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau rumah itu hingga akhirnya melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1) lalu.

“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.

Selanjutnya pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1) tim kembali menangkap 7 WNA serta 4 WNA asal Tiongkok di dua tempat berbeda. Setelah diselidiki, lanjut Yuldi, para WNA itu menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban merupakan WN Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.

Modus

Para pelaku, kata Yuldi, menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban melalui video call dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).

Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi.

Tak Ada Korban WNI

Yuldi menjelaskan, hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena WNA para pelaku sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Terancam Sanksi Berat

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Imigrasi juga memastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.

5 WN China Otaki Sindikat

Setelah diselidiki, aktor love scamming terungkap. Para pelaku love scamming itu adalah warga negara China yang berjumlah lima orang.

“Mereka ditangkap di wilayah Tangerang, tepatnya di kawasan pemukiman elit,” kata Yuldi.

Lima aktor utama yang juga sebagai WNA asal China itu berinisial ini ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Yuldi menjelaskan kelima WNA China itu menjalankan beberapa peran, yakni ZK sebagai pemimpin sindikat, ZH sebagai penyandang dana, serta terakhir ZJ, BZ, dan CZ sebagai pihak pelaksana di lapangan.

Kelima pelaku, katanya, menjalankan operasi di kawasan elite yang jauh dari jangkauan masyarakat luas, seperti perumahan hingga apartemen. Salah satu lokasi yang dipakai para pelaku menjalankan aksinya adalah di perumahan Gading Serpong, Tangerang, tempat 27 WNA asal China ditangkap petugas pada Kamis (8/1).

(isa/isa)

  • Related Posts

    Waka Komisi IX DPR Tak Setuju MBG Sasar Lansia-Guru: Melenceng dari Tujuan

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyambut baik rencana perluasan penerima makan bergizi gratus (MBG) kepada anak dari pernikahan siri hingga putus sekolah. Kendati demikian, ia…

    Prabowo Cabut 28 Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatera

    Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan-perusahaan nakal pengelola kawasan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH)…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *