Polisi Gagalkan Penyelundupan Tujuh Ribu Burung di Bali

SEBANYAK 7.533 ekor burung dari berbagai jenis masih ditahan petugas Karantina Satuan Pelaksana (Satpel) Padang Bai, Karangasem, Bali, hingga Rabu, 21 Januari 2026. Ribuan burung tersebut hasil sitaan dari upaya penyelundupan yang digagalkan aparat. “Sebelumnya ada laporan dari warga bahwa akan ada pengiriman satwa liar jenis burung asal Lombok tujuan Denpasar,” kata Wayan Saputra, Kepala Satpel Karantina Padang Bali.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Karantina berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut (AL) Pos Karangasem, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Padang Bai, serta Flight Protection Bird untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di lapangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Sekitar pukul 00.15 WITA, petugas mencurigai satu unit truk berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF yang dikemudikan oleh Muhammad Hanifullah dan Mawardi. Setelah pemeriksaan, di dalam kendaraan tersebut ditemukan satwa liar jenis burung yang diangkut tanpa dokumen resmi.

Adapun jenis burung yang diamankan antara lain burung manyar sebanyak 5.720 ekor, burung prenjak 500 ekor, burung emprit zebra 250 ekor, dan burung pleci walencia 388 ekor. Selain itu, turut disita burung madu sangihe 313 ekor, burung kemade 5 ekor, burung madu matari 22 ekor, burung cabai 23 ekor, burung srigunting 20 ekor, burung ciblek 106 ekor, serta burung gelatik batu 8 ekor.

“Burung- burung tersebut dikemas dalam 172 keranjang,” kata Saputra. Dia menjelaskan, kerugian negara akibat penyelundupan tersebut ditaksir mencapai Rp 100 juta. Para pelaku terancam Pasal 35 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina. Ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Menanggapi penangkapan itu, Marison Guciano, Direktur Eksekutif NGO FLIGHT menyatakan Bali telah lama menjadi titik transit penyelundupan burung dari Lombok, Nusa Tenggara Barat, menuju Pulau Jawa. “Jadi bukan dijual di Bali,” ujar Marison.

Pegiat yang berfokus pada perlindungan perdagangan burung kicau itu menuturkan, Bali kerap dijadikan jalur transit karena ketatnya pengawasan petugas di Pelabuhan Tanjung Mas, Banyuwangi, terhadap kapal-kapal yang masuk dari Lombok. Kondisi tersebut membuat para pedagang burung ilegal mengubah rute penyelundupan.

Marison mengatakan, pada tahun lalu saja, lebih dari 6.000 burung asal Lombok disita petugas di Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi. Selain itu, keberadaan sejumlah tempat penampungan besar burung ilegal di Bali membuat wilayah ini dinilai strategis sebagai lokasi transit. “Penyitaan kali ini merupakan penyitaan burung terbesar di Bali sepanjang sejarah,” tutur dia. Ia pun berharap seluruh burung hasil sitaan dapat segera dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Marison menegaskan, perdagangan ilegal burung dalam skala masif tidak hanya mengancam kelestarian populasi burung di alam Bali dan Lombok yang terus menurun. Aktivitas ini juga meningkatkan risiko penularan penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari satwa ke manusia maupun sebaliknya.

  • Related Posts

    Viral Burung Hantu Ditembak Mati, Wanita di Belu NTT Ditangkap

    Jakarta – Seorang wanita di Dusun Nela, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), viral di media sosial lantaran menembak mati seekor burung hantu karena merasa terganggu. Yang…

    Andre Rosiade Minta Dukungan PLN Percepat Proyek Listri Desa di Dharmasraya

    Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade meminta PT PLN (Persero) turut membantu percepatan proyek listrik desa di Kabupaten Dharmasraya yang saat ini masih terkendala persoalan pembebasan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *