Pelanggaran Perusahaan Pengelola Hutan yang Dicabut Izinnya

MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi membeberkan jenis pelanggaran yang dilakukan 28 perusahaan yang izin pemanfaatan hutannya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto. Prabowo sebelumnya memutuskan mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Prasetyo Hadi, pelanggaran yang dilakukan itu beragam. Salah satunya menggunakan lahan hutan di luar izin yang diberikan. “Kemudian, misalnya lagi, melakukan kegiatan usahanya di kawasan yang dilarang, contohnya di hutan lindung,” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa malam, 20 Januari 2026. 

Selain itu, Prasetyo mengungkap ada perusahaan yang melanggar kewajibannya kepada negara, seperti soal perpajakan. 

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, pascabanjir bandang dan tanah longsor yang menghantam tiga provinsi sekaligus pada penghujung November 2025 lalu, pemerintah mempercepat audit izin pemanfaatan hutan perusahaan-perusahaan di ketiga provinsi itu. 

Prasetyo mengklaim pemerintah berkomitmen untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo. 

Prasetyo menjelaskan pada Senin, 19 Januari 2026, Prabowo menggelar rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), melalui video telekonferensi dari London, Inggris. Dalam rapat itu, kata Prasetyo, Satgas melaporkan hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran. 

Prabowo lalu memutuskan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan hutan. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

  • Related Posts

    RUU Hukum Acara Perdata Ditetapkan Jadi Usul Inisiatif DPR

    KEMENTERIAN Hukum dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati Rancangan Undang-Undang atau RUU Hukum Acara Perdata menjadi UU usul inisiatif DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengetok palu saat keputusan…

    Hari Bakti Imigrasi, Menimipas Serahkan 20.000 Bibit Kelapa ke Pemkot Tangerang

    Jakarta – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjadikan Hari Bakti ke-76 Imigrasi sebagai momentum wujud nyata mendukung Program Hilirisasi Kelapa yang dicanangkan Pemerintah Pusat. Mewakili Direktorat Jenderal Imigrasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *