KPK Ungkap Tarif 'All In' Terkait Pemerasan Bupati Sudewo ke Perangkat Desa

Jakarta

KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Bupati Pati Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga calon perangkat desa (caperdes) itu memperoleh jabatan yang diinginkan.

“Tarif Rp 165 sampai Rp 225 juta, ini apakah hanya untuk daftar saja? Ini ‘all in’, biasanya ‘all in’, kayak yang sebelumnya. Jadi ‘all in’ sampai selesai gitu ya, sampai jadi. ‘All in’ Rp 165-Rp 225 juta,” terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mengungkap Sudewo memasang tarif Rp 125 juta-Rp 150 juta untuk pengisian jabatan perangkat desa. Kemudian tarif tersebut di-mark up lagi oleh anak buahnya Sudewo menjadi Rp 165 juta-Rp 225 juta.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar. Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ungkap Asep.

Dia juga menyebut, dalam praktiknya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Apabila caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

“Atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026, JION tercatat telah mengumpulkan dana kurang lebih sebesar Rp2,6 miliar, yang berasal dari para 8 kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken,” imbuhnya.

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut identitasnya:

– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

(kuf/whn)

  • Related Posts

    7 Fakta Tabrakan Beruntun 10 Kendaraan di Tol Cipularang Makan Korban

    Jakarta – Kecelakaan beruntun melibatkan 10 kendaraan terjadi di Tol Cipularang arah Jakarta. Kecelakaan menewaskan dua orang. Dirangkum detikcom, Jumat (6/3/2026), kecelakaan terjadi Kamis (5/3) malam tepatnya di Tol Cipularang…

    Top Nasional: Gaji Guru Turun hingga Mahasiswa UI Melawan

    SEJUMLAH artikel tentang peristiwa politik dan sosial di kanal Nasional Tempo mendapat sorotan dari mayoritas pembaca. Berita itu adalah penyebab gaji guru turun pada 2026, rencana aksi mahasiswa Universitas Indonesia,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *