WAKIL Bupati Pati Risma Ardhi Chandra ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Bupati menggantikan Sudewo yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi atau OTT KPK. “Saya titip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan memberikan ketenangan ketentraman di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati,” kata Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, pada Selasa, 21 Januari 2026.
Keputusan tersebut dituangkan dalam surat Guhernur Jawa Tengah nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026. Surat itu berisi penugasan Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Risma menyatakan kesanggupannya mengemban tugas dan wewenang tersebut. “Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati,” ujar politikus PKB itu.
Pasangan Sudewo memenangi Pilkada dengan perolehan 53,53 persen suara. Keduanya diusung Partai Gerindra, PKB, NasDem, PSI, Golkar, Gelora, Perindo, dan PKN.
KPK menangkap Sudewo atas dugaan jual beli jabatan hingga tingkat perangkat desa. Dia kemudian diperiksa di Markas Kepolisian Resor Kudus sebelum dibawa ke Jakarta.
Sebelumnya, gelombang unjuk rasa menuntut Sudewo lengser terjadi pada 13 Agustus 2025. Demonstrasi itu dipicu keputusan Sudewo menaikkan pajak bumi bangunan 250 persen.
Demonstrasi membuahkan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pati membentuk panitia khusus atau Pansus Hak Angket. Pansus menemukan sejumlah pelanggaran Sudewo memimpin Kabupaten Pati yang belum genap setahun.
Namun, mayoritas anggota DPRD Pati menolak pemakzulan Sudewo. Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu merespon keputusan itu dengan berkonvoi memicu kemacetan.
Polisi kemudian menangkap dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Supriyono dan Teguh Istiyanto. Keduanya kini berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pati.






