Isi Surat Edaran Soal Ketentuan SPMB 2026/2027

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan ketentuan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Surat edaran ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru sesuai aturan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam surat edaran yang diteken Direktur Jenderal PAUD-Dikdasmen Gogot Suharwoto pada 16 Januari 2026, kementerian menegaskan bahwa SPMB 2026/2027 tetap dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini disusun setelah kementerian mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya.

SPMB 2026/2027 dilaksanakan melalui empat jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. “Pendaftaran dapat dimulai dari jalur afirmasi atau jalur prestasi, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah daerah,” demikian tertulis dalam surat edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 21 Januari 2026.

Khusus pada jalur prestasi, Kementerian Pendidikan menetapkan bahwa prestasi akademik dapat menggunakan hasil tes kemampuan akademik (TKA) sebagai dasar seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

Adapun untuk prestasi nonakademik dapat berasal dari pengalaman kepemimpinan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk serta diakui oleh satuan pendidikan.

Organisasi siswa intra sekolah yang dimaksud tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga mencakup OSIM, majelis perwakilan kelas (MPK), badan eksekutif siswa, serta organisasi kesiswaan intra lainnya yang resmi diakui oleh sekolah atau madrasah.

Surat edaran tersebut juga mengatur tahapan perencanaan dan pascapelaksanaan SPMB. Pemerintah daerah diminta memastikan penghitungan daya tampung sekolah dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan sebaran sekolah, domisili calon murid, dan kapasitas rombongan belajar. Data daya tampung wajib dikendalikan dan dipantau melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pada tahap pascapelaksanaan, pemerintah daerah diminta menyalurkan calon murid yang tidak lolos seleksi ke satuan pendidikan lain yang masih memiliki daya tampung, baik sekolah negeri terdekat, sekolah swasta, maupun satuan pendidikan yang diselenggarakan kementerian lain.

  • Related Posts

    Menteri Dalam Negeri Absen Rapat 5 Kali dengan Komisi II DPR

    MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tercatat beberapa kali izin rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda saat…

    Link Simulasi TKA SD dan SMP 2026, Simak Cara Latihan Soal

    Jakarta – Murid SD dan SMP yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) pada bulan April 2026 nanti bisa mengikuti simulasi mandiri secara online. Lewat simulasi ini, calon peserta dapat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *