Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Suami Dasco Ahmad enggan menanggapi usulan penurunan ambang batas parlemen yang diajukan oleh Centre for Strategic and International Studies (CSIS) untuk revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Dasco mengatakan bahwa Gerindra belum menyampaikan sikap resmi karena masih melakukan kajian internal. “Partai Gerindra pada saat ini masih melakukan simulasi dan pengkajian tentunya kita tunggu hasil dari kajian partai,” kata Ketua Harian Partai Gerindra itu di Kompleks DPR di Jakarta pada Rabu, 21 Januari 2026.
Menurut Dasco, sikap partai yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto itu sama halnya dengan partai-partai lain. Pembahasan revisi UU Pemilu yang baru memasuki tahap penjaringan aspirasi publik dijadikan dalih untuk menahan mengeluarkan sikap resmi partai.
“Sehingga kami di Gerindra juga mengikuti, mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik, bagaimana pendapat tentang misalnya parlemen threshold dan lain-lain,” kata dia.
Ia menuturkan bahwa Partai Gerindra kelak akan mengumumkan hasil kajiannya secara komprehensif sehingga lebih komprehensif. Dasco menyebut dia tidak memiliki kapasitas untuk menjawab sikap partai itu.
“Saya enggak bisa menjawab pendapat pribadi karena hal-hal seperti itu harus ditentukan tentunya oleh partai politik,” kata dia.
Kepala Departemen Politik CSIS Arya Fernandes mengusulkan agar pembuat Undang-Undang menurunkan ambang batas parlemen secara bertahap di dua edisi pemilihan umum mendatang. “Pertama menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029 yang berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah,” kata dia saat menghadiri rapat dengar pendapat umum ihwal pembahasan revisi UU Pemilu di Komisi II Dewan Perwakilan Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.
Kemudian, ambang batas parlemen diusulkan kembali turun untuk Pemilu 2034 menjadi 3 persen. “Sehingga memudahkan pembuatan keputusan untuk menghindari terjadinya legislatif deadlocks dan tetap memastikan adanya derajat keterwakilan,” ucapnya.
Selain itu, dia menyatakan ilmu kepemiluan sebetulnya tidak mengenal adanya ambang batas ideal yang bersifat universal. Arya mengatakan ambang batas parlemen ini juga tidak memiliki kesepakatan global ihwal besarannya.
Menurut dia, penentuan ambang patas parlemen biasanya bergantung pada tujuan dan target dari kebijakan tersebut, bukan berdasarkan perhitungan matematis. “Sebagian negara penentuan ambang batasnya justru paling banyak menggunakan pendekatan formal atau pendekatan politik oleh lembaga seperti DPR,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penetapan ambang batas parlemen yang terlalu rendah dan terlalu tinggi punya risiko tersendiri. Ambang batas yang terlalu rendah, kata dia, berisiko menyebabkan sistem multipartai ekstrem di legislatif.
Sedangkan bila terlalu tinggi justru bisa menurunkan tingkat keterwakilan serta memperbesar jumlah suara yang terbuang. Arya menilai ambang batas parlemen sebesar 3,5 persen bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi.
Adapun pada 2024, Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Para hakim konstitusi sepakat bahwa ketentuan ambang batas parlemen itu tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum yang telah dijamin konstitusi.
Mahkamah menyatakan ketentuan Pasal 414 ayat 1 UU Pemilu yang masih mengatur ambang batas parlemen empat persen masih konstitusional digunakan di Pemilu 2024. “Konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan Pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan,” kata Ketua MK Suhartoyo.N
Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Gerindra Prihatin Kadernya Tertangkap OTT KPK di Pati






