Bupati Pati Tersangka KPK, Kemendagri Wanti-wanti Ini ke Kepala Daerah

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo tersangka kasus jual beli jabatan. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyebut pihaknya sudah berulang kali mengingatkan kepala daerah untuk menjauhi praktik korupsi.

“Sudah berulangkali Kemendagri, KemenpanRB dan BKN mengingatkan seluruh kepala daerah untuk menjauhi praktik jual beli jabatan,” kata Bima Arya kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).

Bima Arya menyebut peringatan tak cukup lantaran semua kewenangan ada pada kepala daerah. Ia pun berharap kepala daerah di RI mampu menjaga integritas dan komitmennya kepada rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tapi karena ujungnya ada pada diskresi kepala daerah, maka semua akan bergantung kepada komitmen dan integritas kepala daerah. Penting untuk terus memguatkan sistem pengawasan dari publik,” katanya.

Ia menyebut mekanisme rotasi ASN tertuang di UU 20 Tahun 2023. Bima Arya menegaskan setiap rotasi jabatan ada persyaratan yang perlu dipatuhi.

“Sebetulnya regulasinya jelas, aturan terkait ASN ada di UU 20 tahun 2023. mekanisme rotasi atau promosi secara normatif juga sudah diatur di Peraturan MenPAN-RB No. 22 Tahun 2021: pola karier PNS, termasuk manajemen talenta. Ada juga Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019: Tata Cara Pelaksanaan Mutasi,” ungkapnya.

Diketahui, KPK telah menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.

“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Bupati Sudewo, tiga kepala desa (kades) ikut ditetapkan sebagai tersangka.

Empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah:
– Sudewo selaku Bupati Pati periode 2025-2030;
– Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
– Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
– Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

Saksikan Live DetikPagi:

(dwr/ygs)

  • Related Posts

    13 Desa di Pasuruan Banjir, Ribuan Keluarga Terdampak

    Pasuruan – Sebanyak 13 desa di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, banjir sejak Selasa sore kemarin. Ketinggian air bervariasi. “Sebagian desa, banjir sudah surut, masih ada belasan desa di tiga kecamatan,…

    BPOM Beri Nilai A+ ke SPPG Polri Cipinang, Puji Standar Keamanan Pangannya

    Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polri di Cipinang, Jakarta Timur, pagi ini. Kepala BPOM Taruna Ikrar memberikan nilai A plus terhadap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *