Thomas Djiwandono Mengundurkan Diri dari Gerindra

WAKIL Menteri Keuangan Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono atau Thomas Djiwandono mengundurkan diri dari keanggotaan Partai Gerindra. Ketua Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra Prasetyo Hadi mengatakan, pencalonan Tommy—sapaan akrab Thomas Djiwandono—sudah memenuhi semua persyaratan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia

Prasetyo memastikan keponakan Presiden Prabowo Subianto itu tak lagi mengantongi kartu tanda anggota atau KTA Partai Gerindra. “Ya, sudah mengundurkan diri dari keanggotaan partai,” ucap Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Adapun nama Tommy masuk dalam bursa deputi gubernur pada bank sentral untuk menggantikan Juda Agung. Salah satu syarat calon anggota Dewan Gubernur BI adalah kandidat bukan pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan. Menurut Prasetyo Hadi, Tommy sudah memenuhi hal-hal yang disyaratkan. “Pada saat dicalonkan sudah memenuhi persyaratan-persyaratan,” ujar Prasetyo. 

Kendati demikian, Menteri Sekretaris Negara ini tak menjelaskan secara detail sejak kapan Tommy mundur dari partai. “Tanggalnya lupa, aku lihat dulu, ya. Iya sudah dalam proses ini,” ujar dia.

Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun juga memastikan Thomas Djiwandono memenuhi sederet persyaratan, termasuk memenuhi syarat bukan anggota partai politik.

Misbakhun menyatakan Komisi XI sudah mengecek berkas dari Tommy saat pencalonan Deputi Gubernur BI. “Kami biasa sama, anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga sama, tidak boleh berafiliasi menjadi pengurus dan anggota partai politik. Pasti kami cek administrasinya, ada pengunduran diri dan sebagainya. Itu formalnya pasti kami perhatikan,” ucap Misbakhun saat ditemui selepas menghadiri agenda Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Jakarta pada Selasa, 20 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur empat syarat calon anggota Dewan Gubernur BI. Berdasarkan pasal 40 UU P2SK, syarat yang harus dipenuhi adalah warga negara Indonesia; memiliki integritas, akhlak, dan moral yang tinggi; memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbankan, atau hukum; dan bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Misbakhun meyakini BI dan pemerintah sudah mempertimbangkan sederet persyaratan sebelum mengusulkan nama para calon. Adapun dua nama lain yang direkomendasikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo adalah Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Solikin Juhro dan Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Dicky Kartikoyono.

Ia menegaskan, Thomas sudah memenuhi persyaratan atau mengundurkan diri dari keanggotaannya di Partai Gerindra. “Sudah semua. Saya pastikan itu. Karena tertib administrasi, hal-hal yang seperti itu termasuk menjadi perhatian pemerintah dan DPR,” ujar Misbakhun.

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Satbrimob Polda Banten Bersihkan Sekolah dan Salurkan Al-Qur'an di Aceh

    Jakarta – Personel Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Banten yang tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Polda Aceh membersihkan sekolah pascabanjir yang melanda Kabupaten Aceh Utara. Mereka juga menyalurkan bantuan Al-Qur’an…

    Bertemu PM Inggris, Prabowo: Mereka Dukung Rencana Bangun 1.500 Kapal Ikan

    Jakarta – Presiden Prabowo Subianto telah melakukan rangkaian pertemuan kenegaraan dengan Perdana Menteri (PM) Inggris Keir Starmer di London. Prabowo mengungkapkan pemerintah Inggris mendukung rencana pembangunan sebanyak 1.500 kapal perikanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *