GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menyinggung soal penegakan hukum di Indonesia.
“Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh kelompok tertentu, baik dari sisi ekonomi maupun pengetahuan hukum,” kata Sultan saat peresmian Pos Bantuan Hukum Kalurahan/Kelurahan di Yogyakarta yang turut dihadiri Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, Selasa 20 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Sultan pun menuturkan, keadilan musti menjangkau hingga tingkat masyarakat paling bawah.
“Keadilan tidak berhenti di pusat dan tidak berjarak dari rakyat,” ujar dia.
Menurut Sultan, kehadiran negara tidak cukup hanya melalui program dan anggaran, tetapi juga harus diwujudkan melalui pengayoman yang memberi rasa aman, rasa adil, dan rasa dimanusiakan.
Hukum, kata Sultan, tidak dipahami hanya sebagai kumpulan pasal dan sanksi, tetapi juga harus dipahami sebagai aturan kebijaksanaan. Untuk menjaga ketertiban dan martabat manusia.
“Karena itu, penegakan hukum tidak selalu dimaknai sebagai menang atau kalah, melainkan sebagai upaya mencapai ketenteraman bersama,” kata dia.
Sultan menilai, adanya program Pos Bantuan Hukum yang digencarkan pemerintah pusat hingga desa dapat menjadi sebagai sarana untuk memperkuat reformasi kalurahan dan menegaskan peran kalurahan sebagai ruang perlindungan warga negara.
“Di Yogyakarta, desa dan kalurahan merupakan ruang hidup masyarakat tempat persoalan sosial dan hukum pertama kali muncul. Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tersebut seharusnya diupayakan sedekat mungkin dengan warga,” kata dia.
“Reformasi kalurahan kami rancang bukan semata-mata untuk memperkuat struktur pemerintahan desa, melainkan untuk mereformasi cara negara hadir,” ujar Sultan.
Sultan berharap nilai ini menjadi dasar kinerja Pos Bantuan Hukum di desa dan kalurahan. Yaitu mendampingi warga dengan empati, menjelaskan hukum dengan bahasa yang dipahami masyarakat, serta mengedepankan keadilan substantif.
“Melalui Pos Bantuan Hukum ini, kami ingin memastikan bahwa warga desa tidak merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. Negara hadir lebih dekat, lebih manusiawi, dan lebih menghormati martabat warganya,” tutur Sultan.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas menuturkan Posbankum merupakan bagian dari agenda besar reformasi birokrasi melalui transformasi digital layanan hukum di era Pemerintahan Presiden Prabowo.
Ia menyampaikan, Kementerian Hukum tengah melakukan pembenahan menyeluruh untuk menciptakan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan akuntabel.
“Saat ini Kementerian Hukum sedang melakukan transformasi digital. Mulai 1 April 2026, seluruh layanan Kementerian Hukum akan berbasis digital, tidak ada satu pun yang tidak melalui digitalisasi,” ujar Supratman.
Menurutnya, transformasi digital tersebut memungkinkan pemantauan kinerja secara terbuka dan real time.
Data laporan yang masuk ke setiap Posbankum desa dan kelurahan nantinya akan ditampilkan melalui dashboard Kementerian Hukum, sehingga dapat diketahui wilayah mana yang memiliki tingkat permasalahan hukum tertinggi.
“Dengan sistem ini, akan terlihat secara langsung laporan dari desa dan kelurahan. Semua tampil real time di dashboard Kementerian Hukum,” katanya.
Supratman juga mengungkapkan bahwa peresmian Posbankum secara nasional akan dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo akan diberikan satu akun digital khusus untuk memantau kinerja Kementerian Hukum, termasuk laporan dan tindak lanjut dari Posbankum di seluruh Indonesia.
Adapun Wakil Menteri Desa Ahmad Riza Patria mengatakan pentingnya peran kepala desa sebagai juru damai (peacemaker) dalam penyelesaian konflik di tingkat lokal.
Menurutnya, pendekatan penyelesaian masalah melalui desa menjadi kunci untuk mencegah konflik berkembang ke tahapan yang lebih kompleks.
“Kami memberikan dukungan kepada aparat dan masyarakat desa untuk akses bantuan hukum secara pro bono atau tanpa biaya. Tujuannya adalah memfasilitasi penyelesaian masalah melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan di tingkat desa akan berdampak pada stabilitas hukum dan sosial secara lebih luas. “Jika masalah desa sudah selesai, maka yang lainnya juga akan selesai,” katanya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY, Agung Rektono Seto mengatakan, saat ini sudah terdapat 438 Pos Bantuan Hukum telah tersebar di lima kabupaten/kota di DIY.
Jumlah tersebut dengan rincian Gunungkidul ada 144 pos, dan menjadi wilayah dengan jumlah pos terbanyak, disusul Kulon Progo 88 pos, Sleman 86 pos, Bantul 75 pos, dan Kota Yogyakarta 45 pos.
Ia menyebut, untuk menunjang pelaksanaan layanan tersebut, DIY didukung 26 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi serta ratusan paralegal yang telah tersertifikasi dan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat.
“Keberadaan Pos Bantuan Hukum di tingkat kalurahan dan kelurahan menjadi penting untuk membantu penyelesaian konflik sosial maupun konflik hukum di tingkat paling dasar,” kata Agung.





