KANJENG Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan memastikan tetap menjalankan tugas sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta meskipun ada keberatan dari kubu KGPAA Hamangkunegoro atau Puruboyo yang mengklaim sebagai Paku Buwono XIV (PB XIV). Tugas Tedjowulan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan (Menbud) Nomor 8 Tahun 2026.
Kubu Puruboyo melalui tim kuasa hukumnya bahkan berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika surat keberatan yang mereka kirimkan ke Kementerian Kebudayaan tidak mendapatkan tanggapan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Silakan saja. Tanya ke sana,” kata Tedjowulan saat ditanya tanggapannya perihal keberatan dan rencana gugatan dari kubu Puruboyo atas SK Menteri Kebudayaan tersebut, Selasa, 20 Januari 2026.
Menurut Tedjowulan, ancaman gugatan itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas yang kini diembannya. Ia menegaskan SK Menteri Kebudayaan bukan keputusan sepihak.
“SK itu tidak hanya diputuskan oleh satu orang. Ada sembilan unsur yang terlibat, lima kementerian dan lembaga-lembaga negara lain yang sangat penting di republik ini,” ujarnya.
Tedjowulan menyatakan telah mulai menjalankan mandat negara sesuai SK Menteri Kebudayaan itu. Ia mengaku telah menyusun rencana jangka pendek hingga jangka panjang untuk Keraton Surakarta, bahkan hingga lima sampai sepuluh tahun ke depan. Untuk tahap awal, ia menekankan pentingnya rekonsiliasi internal keluarga keraton.
“Jangka pendek ya rukun dulu. Rukun, kompak. Kalau itu tercapai, pemerintah juga akan totalitas memberikan dukungan untuk kebutuhan Keraton Surakarta,” ungkapnya.
Tedjowulan menyebut saat ini tengah berkomunikasi intens dengan keluarga besar keraton, terutama dengan GKR Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng. Menurutnya, perencanaan ke depan akan disusun bersama dan dilaporkan secara berkala kepada pemerintah.
“Saya selalu berkoordinasi dengan Gusti Wandansari. Perencanaan itu nanti dilaporkan secara periodik ke pemerintah,” ujarnya.
Tedjowulan juga mengklaim telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan kubu Puruboyo. “Saya sudah ke sana, sudah rembugan. Setiap hari komunikasi. Tidak ada tanda-tanda tidak baik,” katanya.
Sehari sebelumnya, Tedjowulan telah menerbitkan maklumat yang ditujukan kepada seluruh keluarga besar keraton dan abdi dalem. Maklumat itu memerintahkan penghentian total segala bentuk pertengkaran, kekerasan, serta penguasaan aset keraton secara sepihak.
“Hentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton. Semua harus dikelola sesuai SK Menbud 8/2026. Utamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” ucap Tedjowulan.
Maklumat tersebut memuat enam instruksi utama, antara lain gencatan senjata internal, pemulihan suasana keraton, penertiban pengelolaan aset, etika dalam menyampaikan pendapat, serta penerapan satu komando dengan Tedjowulan sebagai penanggung jawab resmi.
Juru bicara Tedjowulan, KP Pakoenagoro, menambahkan tim saat ini tengah mematangkan rencana kerja jangka pendek, khususnya terkait revitalisasi aset keraton yang mengalami kerusakan parah.
“Posisi beliau adalah Panembahan Agung sesuai SK Menteri. Rencana kerja yang disusun murni untuk masa depan Keraton,” kata Pakoenagoro.
Melalui kuasa hukumnya, kubu Puruboyo sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Kebudayaan yang juga ditembuskan kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, meninjau ulang dan mencabut dua keputusan yang dinilai bermasalah tersebut.
“Kami sudah menyampaikan keberatan. Ini juga merupakan bentuk jawaban kami terhadap penerbitan SK itu,” kata salah seorang kuasa hukum Puruboyo, Sionit Tolhas Martin dalam konferensi pers di Talang Paten, Kompleks Keraton Surakarta, Ahad, 18 Januari 2026.
Sionit menyebut keberatan itu ditujukan terhadap Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 serta Surat Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Nomor 21/L/KB.09.06/2026. Menurut dia, kedua keputusan tersebut diterbitkan tanpa melibatkan pihak Puruboyo dan tidak dilakukan secara transparan.
Dalam surat keberatan tersebut, kubu Puruboyo meminta Menteri Kebudayaan membatalkan dan mencabut kedua SK dimaksud. Mereka memberi tenggat waktu selama 90 hari kepada Kementerian Kebudayaan untuk menanggapi keberatan tersebut.
“Apabila dalam waktu 90 hari tidak ada tanggapan atau perubahan, kami akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Sionit.






