Prabowo Cabut Izin Pemanfaatan Hutan 28 Perusahaan

PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin pemanfaatan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang mengakibatkan bencana Sumatera.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan ini diambil dalam rapat terbatas bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), melalui video telekonferensi dari London, Inggris, pada Senin, 19 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prasetyo berujar setelah banjir bandang dan tanah longsor menghantam tiga provinsi sekaligus pada akhir November 2025 lalu, pemerintah mempercepat proses audit izin usaha kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 

“Dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa, 20 Januari 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Prabowo memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran. Perusahaan-perusahaan tersebut terdiri dari 22 perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

Pemerintah menyampaikan komitmennya untuk menertibkan usaha-usaha berbasis sumber daya alam. “Agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kami laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” kata Prasetyo.

Adapun, turut hadir dalam jumpa pers itu Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita.

Selain itu, ada pula Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Diaz Hendropriyono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Staf Umum TNI Letnan Jenderal Richard Tampubolon, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, hingga Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.  

  • Related Posts

    Sultan HB X: Hukum Tidak Boleh Menjadi Kemewahan

    GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X atau Sultan HB X menyinggung soal penegakan hukum di Indonesia. “Hukum tidak boleh menjadi kemewahan yang hanya dapat diakses oleh…

    Truk Celaka di Casablanca hingga Macet di Mana-mana

    Jakarta – Satu unit truk menabrak pembatas jalan di Jalan Casablanca menuju Tanah Abang, Jakarta Selatan. Kecelakaan ini mengakibatkan kemacetan di mana-mana. Peristiwa itu dilaporkan terjadi Selasa (20/1/2026) pukul 06.30…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *