Jakarta –
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN terkait penempatan polisi pada jabatan tertentu di luar Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan Polri menghormati putusan MK.
“Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi” kata Trunoyudo kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menilai putusan MK memberi kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan di luar institusi Polri. Dia menyebut Polri berkomitmen melakukan tugas secara profesional dan sesuai aturan.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk dapat menjalankan tugas secara profesional, prosedural, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku” jelasnya.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU ASN terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil. MK menegaskan polisi aktif bisa mengisi di jabatan sipil berdasarkan ketentuan di UU 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Permohonan itu diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pemohon I dan Zidan Azharian sebagai pemohon II. Permohonannya terdaftar dengan nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Para pemohon mempersoalkan frasa ‘anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia’ dalam Pasal 19 ayat 2, 3, 4 UU Nomor 2023 tentang ASN, serta penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
“Mengadili: Satu, menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima. Dua, menolak permohonan Pemohon I untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1).
Dalam uraian pertimbangan putusan, Wakil Ketua MK Ridwan Mansyur menjelaskan ketentuan norma yang diuji dalam UU ASN itu tidak berdiri sendiri. Dia menyebut penempatan polisi aktif di jabatan sipil tetap merujuk pada aturan yang termuat di UU Polri.
“Pengaturan pengisian jabatan ASN tertentu oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian dalam Undang-Undang 20/2023 telah ternyata bukan merupakan pengaturan yang berdiri sendiri, namun dalam hal substansi kelembagaan, Undang-Undang 20/2023 tetap mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang 34/2004 dan Undang-Undang 2/2002 sebagai undang-undang yang lebih khusus mengatur terkait instansi pusat tertentu mana saja yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Kepolisian, yaitu keterkaitan antara instansi TNI dan Kepolisian Republik Indonesia dengan lembaga lainnya sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya,” tutur Ridwan.
MK pun meminta agar penempatan anggota Polri dalam jabatan sipil tertentu diatur dalam UU. Aturan itu diharapkan bisa menghilangkan multitafsir terkait pos jabatan sipil bisa ditempati polisi aktif.
(ond/haf)






