BADAN Gizi Nasional atau BGN menyatakan, sebanyak 2.080 pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG per Juli tahun lalu telah mengemban status sebagai aparatur sipil negara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, mereka yang diangkat menjadi ASN dengan status PPPK merupakan pegawai yang sebelumnya telah melalui proses seleksi dan memenuhi persyaratan.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“(Pegawai SPPG yang menjadi ASN PPPK digaji BGN?) Ya dari APBN yang dimiliki BGN,” kata Dadan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 20 Januari 2026.
Dia menjelaskan, pada 2025 terdapat anggaran yang tidak terserap sebesar Rp 1,5 triliun. Anggaran tersebut sebetulnya direncanakan untuk membayar upah para ASN dan PPPK yang telah lolos seleksi.
Namun, kata dia, pembayaran upah itu tak dapat dilakukan karena proses perpindahan anggaran tidak dapat dilakukan otomatis.
“Kode 51 dan 52 tidak otomatis terjadi. Makanya Rp 1,5 triliun kita kembalikan karena ASN-nya baru terbentuk 2026,” ujar Dadan.
Pada sistem anggaran pemerintah Indonesia, kode 51 dan 52 yang dimaksudkan Dadan merupakan bagian dari anggaran belanja pegawai yang meliputi pembayaran gaji, tunjangan, dan kompensasi lainnya bagi PNS.
Sementara kode 52 merupakan bagian belanja barang dan jasa yang menampung pembelian barang habis pakai seperti bahan makanan, meterai, dan lainnya serta jasa yang melingkupi perjalanan dinas guna mendukung operasional unit organisasi pemerintah.
Dadan menambahkan, untuk anggaran belanja pegawai sumber daya manusia BGN pada tahun ini, adalah berjumlah Rp 7,1 triliun.
Sebelumnya, Dadan mengatakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN status PPPK juga dilakukan pada tahap II dengan jumlah pegawai lolos seleksi sebanyak 32.000 orang.
Ia merincikan, dari 32.000 tersebut 31.250 merupakan para Kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Namun, formasi ini juga dibuka untuk umum dengan jumlah kuota 750.
“Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Guru besar IPB University itu.
Dia mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut saat ini telah melakukan proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, dan mengisi daftar riwayat hidup serta nomor induk PPPK.
“Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” ucap Dadan.
Toh, dia menambahkan, BGN juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV.
“Dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” katanya.
Ketentuan pegawai dapur proyek MBG akan diangkat menjadi ASN PPPK tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Pasal itu menyebutkan “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pada Selasa, 13 Januari kemarin, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres 115 merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
Ia menuturkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. “Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.






