Enam Perintah Tedjowulan untuk Elemen Keraton Surakarta

KANJENG Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan menerbitkan Instruksi Panembahan Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat Nomor 1 Tahun 2026 pada 19 Januari 2026. Instruksi tersebut memuat enam perintah utama terkait pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan kawasan cagar budaya Keraton Surakarta.

Instruksi itu merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang penunjukan Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat sebagai Cagar Budaya Peringkat Nasional.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dalam instruksi tersebut, Tedjowulan memerintahkan penghentian penguasaan sepihak atas seluruh aset dan akses keraton. 

“Seluruh aset diminta dikelola secara tertib sesuai amanah SK Menteri Kebudayaan,” ujar dia saat ditemui di Keraton Surakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Instruksi kedua menekankan agar seluruh pihak mengutamakan kepentingan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Selanjutnya, Tedjowulan juga memerintahkan penghentian segala bentuk pertengkaran, perselisihan, tindakan kekerasan, serta pemaksaan kehendak yang berpotensi mengganggu pengelolaan keraton.

Instruksi keempat menegaskan pentingnya membangun kembali kerukunan, kekompakan, persaudaraan, dan kerja sama berkelanjutan untuk memulihkan keadaan dan menciptakan suasana kondusif di lingkungan keraton.

Selain itu, Panembahan Agung Tedjowulan mengingatkan agar perbedaan pendapat disampaikan secara beradab, menghormati nilai sosial, norma yang berlaku, serta adat istiadat Keraton Surakarta sebagai pusat budaya Jawa Tengah. Instruksi keenam menegaskan bahwa setiap musyawarah internal harus dilaksanakan sesuai tradisi dan adat keraton, serta hasilnya dilaporkan kepada Panembahan Agung sebagai penanggung jawab resmi.

Juru bicara Panembahan Agung, Kanjeng Pakoenegoro, mengatakan instruksi tersebut merupakan langkah awal Panembahan Agung Tedjowulan dalam menjalankan mandat negara yang diberikan melalui SK Menteri Kebudayaan.

“Ini adalah langkah awal pelaksanaan amanah negara. Enam poin instruksi itu sudah sangat jelas, bijaksana, dan tegas,” kata Pakoenegoro.

Menurut Pakoenegoro, instruksi tersebut ditujukan kepada enam elemen keraton, yakni putra-putri Sampeyandalem Ingkang Sinuhun Kangjeng Susuhunan Paku Buwono XII (PB XII), KGPH Hangabehi, KGPH Puruboyo, putra-putri SISKS Paku Buwono XIII, keluarga besar Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, serta seluruh abdi dalem.
Ia berharap seluruh elemen keraton dapat mematuhi instruksi tersebut demi menjaga marwah keraton sebagai cagar budaya nasional. 

“Gusti Tedjowulan berharap semua pihak bisa akur, rukun, kompak, dan bekerja sama untuk melestarikan serta memajukan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat,” ujarnya.

  • Related Posts

    KPK Akui Sempat Kesulitan saat OTT Bupati Pati Sudewo

    Jakarta – KPK membenarkan sempat mengalami kesulitan saat melakukan proses operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati Sudewo. Kesulitan yang dialami KPK karena harus mencocokkan ‘Tim 8’ yang membantu Sudewo…

    KPK Ungkap Tarif 'All In' Terkait Pemerasan Bupati Sudewo ke Perangkat Desa

    Jakarta – KPK mengungkap tarif pemerasan yang sudah dipatok Bupati Pati Sudewo untuk pengisian jabatan perangkat desa sudah ‘all in’. KPK menyebut tarif tersebut dijamin sampai proses selesai hingga calon…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *