BADAN Gizi Nasional atau BGN menjelaskan mekanisme dipilihnya lembaga survey, IDSurvey sebagai asesor tunggal dalam kebijakan akreditasi atau grading proyek makan bergizi gratis (MBG).
Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, IDSurvey tak akan menjadi asesor tunggal dalam kebijakan tersebut. Sebab, nantinya BGN juga akan menggunakan jasa lembaga lain untuk melakukan asesmen.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“(Penunjukan IDSurvey menggunakan mekanisme open tender atau penunjukan langsung?) Melalui e-katalog,” ujar Dadan di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Selasa, 20 Januari 2025.
Adapun, mekanisme pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-katalog merupakan proses belanja pemerintah secara elektronik melalui platform Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.
Pada mekanisme ini, instansi yang melakukan pembelian langsung dari produk/jasa yang sudah terdaftar dengan alur sebagai berikut: Pemilihan produk; Pembuatan E-Purchasing; Negosiasi (jika diperlukan); Persetujuan PPK; Penerbitan Surat Pesanan; hingga pembayaran.
Pegiat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, sistem grading yang tengah dijalankan BGN hanya akan sia-sia apabila tak dilakukan dengan praktik yang sesuai.
Dia mengatakan, asesmen yang dilakukan kepada SPPG semestinya dijalankan dengan melibatkan unsur penerima manfaat atau sekolah agar penilaian yang diberikan objektif.
Begitu pun ihwal asesor, kata dia, BGN semestinya dapat melibatkan asesor lain jika maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas.
Agus menambahkan, agar proses grading dapat berjalan objektif dan optimal, seharusnya dilakukan pula moratorium proyek MBG hingga proses audit dan asesmen yang dilakukan kepada SPPG rampung seluruhnya.
“Jadi, kalau tujuannya untuk memastikan peningkatan kualitas, dilakukan moratorium dan pembenahan tata kelola dulu. Jika itu dilewatkan, proses grading ini hanya sia-sia,” ujar Agus.
Sistem grading bagi SPPG akan diberlakukan mulai 4 Januari 2026. Pada asesmen ini, SPPG akan memperoleh akreditasi keamanan pangan yang terdiri dari tiga grade, yakni grade A atau berstatus unggul; grade B status baik; dan grade C status cukup.
Pemberian grade itu akan dipertimbangkan dengan temuan kasus major dan minor. Kasus major meliputi lokasi bangunan SPPG yang dekat dengan pembuangan sampah sehingga tercium aroma bau, dan menyebabkan lalat masuk; Tidak ada pemantauan suhu saat proses memasak; hingga masih dominan menggunakan peralatan berunsur kayu atau alat berkarat.
Sementara kasus minor meliputi: Lokasi bangunan SPPG sudah berada pada area steril namun masih ditemukan kerusakan pada sistem drainase, dan dikonfirmasi bakal melakukan perbaikan; Terdapat pengendalian bahaya saat proses produksi, namun tak dilakukan pencacatan pada form.
Kemudian, memiliki tim keamanan, dan personil SPPG memahami HACCP namun tak mendokumentasikan penerapan HACCP; serta ditemukan peralatan memasak dalam kondisi yang tidak laik digunakan.





