KEPALA Badan Gizi Nasional atau BGN Dadan Hindayana melaporkan ihwal status kepegawaian instansinya pada setiap satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ia menyebut telah melakukan proses rekrutmen dan tes bagi pegawai yang akan diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Untuk PPPK tahap I, sebanyak 2.080 sudah menjadi ASN, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025,” kata Dadan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR, Selasa, 20 Januari 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Menurut Dadan, pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK status ASN juga dilakukan pada tahap II dengan jumlah pegawai lolos seleksi sebanyak 32.000 orang. Dari 32.000 orang tersebut, 31.250 orang merupakan para kepala SPPG yang dididik melalui program sarjana penggerak. Namun, formasi ini juga dibuka untuk umum dengan jumlah kuota 750.
“Akan diisi 375 oleh akuntan dan 375 lagi oleh tenaga gizi,” ujar Guru besar IPB University itu.
Dadan mengatakan, 32.000 pegawai SPPG tersebut saat ini telah melakukan proses pendaftaran, mengikuti tes berbasis komputer, dan mengisi daftar riwayat hidup serta nomor induk PPPK. “Diperkirakan akan jadi PPPK pada 1 Februari 2026,” kata dia.
BGN juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi untuk melakukan seleksi PPPK tahap III dan IV. “Dibuka secara umum dengan jumlah formasi masing-masing 32.460,” kata Dadan.
Sebelumnya, kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN berstatus PPPK memperoleh beragam sorotan dari pelbagai pihak.
Koalisi Barisan atau Kobar Guru Indonesia mengaku kecewa atas kebijakan tersebut. Mereka menilai kebijakan itu tidak adil bagi para guru honorer yang mesti menunggu bertahun-tahun untuk diangkat menjadi ASN PPPK.
“Kebijakan ini diskriminatif,” kata Ketua Kobar Guru Indonesia Soeparman Mardjoeki Nahali dalam keterangan tertulis, Rabu, 14 Januari 2025.
Pada prinsipnya, kata dia, Kobar Guru Indonesia mendukung kebijakan pengangkatan menjadi PPPK dan kepastian kesejahteraan bagi seluruh honorer yang bekerja di bidang pelayanan publik. Namun, pemerintah mestinya bisa mendahulukan guru honorer.
Alasannya, Soeparman menegaskan, guru honorer telah lebih lama mengabdi kepada negara sehingga berhak untuk disejahterakan dengan prioritas. “Pemerintah jangan selalu mempertontonkan kebijakan diskriminatif terhadap guru,” ujarnya.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru atau P2G, Iman Zanatul Haeri, menilai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK telah melukai perasaan para guru honorer. Sebagai garda terdepan yang mendidik anak bangsa, ribuan guru hingga saat ini masih harus berjuang untuk dapat diangkat statusnya menjadi ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu. Di waktu yang bersamaan, pemerintah daerah juga tak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.
“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman kepada Tempo pada Rabu, 14 Januari 2025.
Ketentuan pegawai dapur program MBG akan diangkat menjadi ASN PPPK tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pada Selasa, 13 Januari kemarin, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres 115 merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
Ia menuturkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memilili fungsi teknis dan administratif strategis. “Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.





