Alasan Kemenhan Angkat Anak Cak Nun-Hotman Jadi Tenaga Ahli

MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik 12 tenaga ahli Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Di antara nama-nama tersebut, terdapat Sabrang Mowo Damar Panuluh atau Noe Letto, putra budayawan sekaligus cendekiawan muslim Emha Ainun Najib alias Cak Nun, dan Frank Alexander Hutapea, anak dari pengacara Hotman Paris Hutapea.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kementerian Pertahanan mengklaim pengangkatan keduanya menjadi tenaga ahli di DPN tidak berhubungan dengan latar belakang keluarga. “Penugasan ini bersifat profesional dan tidak dikaitkan dengan latar belakang personal di luar kapasitas jabatan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan Rico Sirait dalam keterangannya dikutip pada Selasa, 20 Januari 2026.

Menurut Rico, tugas Sabrang, Frank, dan para tenaga ahli lainnya adalah memberikan masukan, kajian, dan rekomendasi strategis kepada pemerintah melalui DPN. Rico berujar tugas itu akan dijalankan sesuai dengan bidang keahlian masing-masing.

Masukan dari mereka, kata Rico, akan disampaikan secara kelembagaan kepada pimpinan DPN. “Diarahkan sepenuhnya untuk mendukung perumusan kebijakan pertahanan negara,” tuturnya.

Rico mengklaim pemerintah memiliki mekanisme yang profesional untuk merekrut para tenaga ahli. Mereka, kata Rico, direkrut sesuai dengan pertimbangan kebutuhan organisasi dan kapasitas profesional masing-masing.

Rico berujar salah satu kontribusi yang diharapkan dari Noe Letto sebagai tenaga ahli DPN adalah dalam bidang pemikiran strategis lintas disiplin. Menurut dia, bidang-bidang itu di antaranya perspektif sosial, kebudayaan, hingga komunikasi strategis yang relevan untuk memperkaya kajian DPN.

Noe Letto dan Frank Hutapea dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin sebagai tenaga ahli DPN pada Kamis, 15 Januari 2025. Mereka dilantik berasama 10 orang lainnya melalui Keputusan Ketua Harian DPB Nomor KEP/3/KH/X/2025.

Dewan Pertahanan Nasional adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah presiden untuk memberi pertimbangan kebijakan strategis soal pertahanan negara. Lembaga ini dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 yang ditandangani Presiden Prabowo Subianto.

DPN diketuai oleh presiden Republik Indonesia. Lembaga ini juga memiliki anggota tetap yaitu wakil presiden, menteri pertahanan, menteri luar negeri, menteri dalam negeri, dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: LBH Pers Soal Putusan MK: Beri Jaminan Perlindungan Wartawan

  • Related Posts

    Terbongkar Sindikat Love Scamming Diotaki WN China di Gading Serpong

    Jakarta – Sindikat penipuan dan pemerasan modus love scam yang dilakukan warga negara asing (WNA) terbongkar. WNA dari China hingga Vietnam dibekuk. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan…

    Walkot Madiun Maidi Bantah Terima Gratifikasi: Nggak Benar Itu

    Jakarta – Wali Kota Madiun Maidi bersikukuh membantah menerima gratifikasi terkait pengadaan proyek. Maidi mengatakan semua itu tidak benar. “Nggak benar, nggak benar. (Gratifikasi) nggak ada, nggak ada itu. (Rp…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *