Wamenkum Prediksi Akan Ada 14 Gugatan KUHP di MK

WAKIL Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej memprediksi akan ada setidaknya 14 gugatan uji materi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ke Mahkamah Konstitusi. Eddy, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa hingga saat ini sudah ada delapan gugatan uji materi di MK, yaitu enam gugatan terhadap KUHP dan dua gugatan terhadap Kitab Undang-Undang  Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Mengenai enam (gugatan) terhadap KUHP ini masih kurang. Karena prediksi kami 14 (gugatan),” kata dia dalam rapat kerja bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat di Kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Eddy menjelaskan, KUHP telah disahkan menjadi undang-undang pada 2 Januari 2023. Namun, KUHP baru berlaku secara resmi pada 2 Januari 2026 bersamaan dengan KUHAP. Eddy mengklaim, Kementerian Hukum telah memiliki prediksi gugatan itu saat KUHP disahkan tiga tahun lalu.

Pada 2023, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dijabat oleh Yasonna Hamonangan Laoly. “Pak Yasonna tahu persis mengapa 14 (gugatan), karena 14 itu adalah pending isu krusial waktu itu, yang kami yakin pasti akan diuji,” kata Eddy.

Eddy merincikan sejumlah klausul yang diperkirakan bakal digugat di MK. Di antaranya adalah pasal soal pengaturan demonstransi, pasal pidana mati, hingga pasal penghinaan terhadap lembaga negara.

Pasal penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP. Rancangan aturan itu menyebutkan bahwa setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah yang berakibat kerusuhan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara.

Pasal tentang penghinaan presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 218 KUHP dengan ancaman hingga tiga tahun. Pasal ini pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan alasan warisan kolonial dan melanggar kesamaan di depan hukum.

Pasal penghinaan presiden-wakil presiden dinilai menimbulkan konflik kepentingan. Sebab yang akan memproses hukum adalah kepolisian yang merupakan bawahan presiden.

Pasal ini juga dianggap dapat membungkam kritik terhadap pemerintah. Meski bersifat delik aduan (Presiden harus melapor sendiri), pasal ini dikhawatirkan menciptakan efek ketakutan (chilling effect) bagi aktivis dan jurnalis.

Berikutnya pasal yang kontroversial lain adalah Pasal 256 KUHP mengatur tentang demonstrasi atau pawai di jalan umum tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada aparat. Adapun ancaman pidana pasal ini adalah penjara hingga enam bulan atau denda.

Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional warga untuk berkumpul. Dengan menggunakan pasal ini, polisi bisa dengan mudah membubarkan atau memidanakan peserta aksi jika dianggap “mengganggu kepentingan umum” atau “menimbulkan keonaran”.

Menanggapi prediksi Kementerian Hukum, Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menilai bahwa itu menunjukkan sikap pemerintah yang telah bersiap sedari awal. Politikus Partai NasDem itu berujar bahwa sebuah pro-kontra wajar untuk selalu hadir, terutama dalam isu-isu krusial.

Willy mengatakan bahwa gugatan terhadap uji materi KUHP maupun KUHAP juga harus dipandang sebagai bentuk kebebasan ekspresi masyarakat di negara demokrasi. “Jadi kita tidak bisa hindari itu. Tapi setidak-tidaknya, negara sudah mencoba menghadirkan satu perspektif kita keluar dari tradisi kolonial,” kata dia usai rapat kerja bersama Kementerian Hukum di DPR, pada Senin.

Hanin Marwah berkontribusi dalam tulisan ini

 Pilihan editor: Dasco Klaim Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas 2026

  • Related Posts

    Bupati Pati Sudewo Dibawa ke Semarang Usai Diperiksa KPK di Polres Kudus

    Jakarta – Bupati Pati Sudewo menjalani pemeriksaan di Polres Kudus usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Usai diperiksa selama 24 jam di Polres Kudus, Sudewo dibawa penyidik KPK ke…

    Timothy Ronald Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

    Jakarta – Wanita bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi salah satu korban dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Agnes pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *