Rieke Minta Soal Child Grooming Diatur di UU PSDK

ANGGOTA Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Rieke Diah Pitaloka mengusulkan agar persoalan child grooming diatur dalam revisi Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PDSK). Rieke mendorong itu setelah menyinggung kasus child grooming yang dialami oleh aktris Aurelie Moremans sewaktu kanak-kanak.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rieke mengatakan penanganan perbuatan cabul telah diatur dalam Pasal 290 dan 293 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kendati begitu, ia berharap UU PDSK bisa mengatur secara lebih spefisik tentang child grooming.

“Kalau boleh minta tolong terkait isu child grooming yang sekarang sedang ramai dibahas di berbagai media, marilah kita fokus mulai pada konstruksi hukum dan penegakan hukumnya,” kata Rieke saat ditemui di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjelaskan, pengaturan soal child grooming yang ia usulkan harus memuat tentang definisi, aspek penegakan hukum, mekanisme perlindungan korban, hingga bagaimana penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.  

Rieke mengatakan, kasus yang dialami Aurelie tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa pengaturan hukum yang berarti. Dia berharap apa yang menimpa Aurelie bisa menjadi pemicu agar ada regulasi yang secara khusus mengatur child grooming.

“Ini bukan hanya sekadar viral dan kemudian rating naik begitu, tapi bagaimana ini menjadi pintu pembuka penegakan hukum,” kata dia.

Dengan terkuaknya kekerasan yang dialami Aurelie, Rieke berpendapat bahwa Indonesia belum memiliki produk hukum yang secara tegas mengatur child grooming. Dia lantas membandingkan dengan Piagam Perempuan Singapura (Women’s Charter Singapore) yang telah lebih dulu mengatur pelindungan dan hak-hak perempuan serta anak.

“Itu sudah mengatur definisi yang lebih jelas, lebih transparan sehingga pemidanaan juga bisa lebih jelas kepada pelakunya.”

Atas dasar itu, Rieke meminta dukungan seluruh masyarakat Indonesia agar mendorong isu child grooming turut diatur dalam UU PSDK. Menurut dia, hal ini bisa lebih mempertegas pemidanaan untuk diharmonisasikan dengan KUHP.

Dia juga memastikan bahwa Komisi XIII DPR segera menjadwalkan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus Aurelie lebih mendetail. Rencananya, rapat yang diagendakan pada pekan itu akan menghadirkan Komisi Nasional Perempuan dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.

Aurelie sebelumnya menuliskan pengalaman pahitnya saat menjadi korban kekerasan dalam memoir buku ‘Broken Strings’. Di dalam buku yang dirilis ke dua bahasa, Aurelie menceritakan kesaksiannya menjadi korban hubungan manipulative yang ia alami saat berusia 15 tahun.

Setelah beranjak dewasa, Aurelie baru mengetahui dampaknya. Aurelie merefleksikan pengalaman personalnya sebagai bentuk kekerasan yang berlangsung bertahap dan meninggalkan trauma jangka panjang.

Ia membagikan bukunya secara gratis melalui dokumen PDF dan dalam proses penerbitan buku cetak. Penerbitan Broken Strings memicu diskursus publik mengenai child grooming serta mendorong pembahasan tentang perlindungan hukum dan hak korban kekerasan seksual terhadap anak.

  • Related Posts

    Timothy Ronald Kembali Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Trading Kripto

    Jakarta – Wanita bernama Agnes Stefani (25) mengaku menjadi salah satu korban dugaan penipuan trading kripto yang menyeret nama influencer Timothy Ronald. Agnes pun membuat laporan ke Polda Metro Jaya.…

    Barang Milik Korban Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Pangkep Ditemukan

    Jakarta – Tim SAR gabungan menemukan sejumlah barang pribadi milik korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan pegunungan Bulusaraung, Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Barang milik korban serta bagian dari…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *