KPK Panggil PNS MA Jadi Saksi Kasus TPPU Hasbi Hasan

Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang PNS Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Sekretaris MA Hasbi Hasan. Dia adalah pegawai MA Ahmad Sulaiman.

“Hari ini, Senin (19/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK/TPPU di lingkungan Mahkamah Agung,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (19/1/2026).

Budi menambahkan, pemeriksaan dilakukan di gedung KPK Jakarta Selatan. Dia datang langsung diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama ASL PNS pada Mahkamah Agung RI,” jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) terkait kasus dugaan TPPU dengan tersangka Hasbi Hasan (HH). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami jejak digital percakapan antara Zarof dengan Hasbi.

“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara ZR, penyidik mendalami terkait dengan percakapan-percakapan yang ter-capture dalam barang bukti elektronik yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan saudara HH dan juga pihak-pihak lain yang terkait,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Budi belum bisa merinci terkait temuan apa saja dalam percakapan tersebut. Dia menyebutkan KPK masih memerlukan pendalaman.

“Yang pertama secara detail kami belum bisa menyampaikan karena memang masih masuk ke materi penyidikan dan tentu KPK juga masih membutuhkan pendalaman dan pengayaan informasi dan keterangan lainnya untuk melengkapi informasi awal,” ucapnya.

Menurut Budi, pengusutan terhadap jejak digital ZR dan HH bisa membuka kemungkinan ada keterkaitan dengan perkara yang berjalan di Kejaksaan Agung dan KPK. Untuk itu, Budi akan segera menyampaikan ke publik.

“Jadi nanti ini mungkin juga bisa saling terkait perkara yang sedang berjalan di Kejaksaan juga perkara yang sedang berjalan di KPK,” ujarnya.

Terlebih, Budi mengatakan pemeriksaan Zarof Ricar hari ini baru yang pertama. Nantinya, kemungkinan ada pemeriksaan lanjutan untuk melengkapi informasi.

“Ini masih pemeriksaan pertama terhadap saudara ZR, tentu terbuka kemungkinan penyidik setelah melakukan analisis terhadap pemeriksaan hari ini. Jika nanti ada kebutuhan informasi ataupun keterangan-keterangan lainnya dari saudara ZR, terbuka kemungkinan untuk melakukan penjadwalan pemeriksaan kembali,” katanya.

Hasbi Hasan sendiri telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

(tsy/zap)

  • Related Posts

    Tanggapan Dasco soal Usulan E-Voting Pilkada

    WAKIL Ketua Dewan PerwaMenurut dia, pemanfaatan teknologi itu sedikit banyak berdampak pada penghematan biaya pelaksanaan pilkada.kilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad menanggapi usulan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan secara electronic voting atau…

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *