MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana untuk mengubah mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden dari pemiihan langsung menjadi pemilihan lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Prasetyo mengatakan pemerintah sudah berkoordinasi dengan DPR mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu), yang di dalamnya mengatur sistem pemilihan presiden.
“Tidak ada kehendak atau tidak ada pembahasan bahwa pemilihan presiden akan diubah sistemnya untuk, misalnya, dipilih oleh DPR atau MPR,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin, 19 Januari 2026.
Penegasan Prasetyo sejalan dengan penjelasan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Sebelum menyampaikan sikap itu, Prasetyo menghadiri pertemuan terbatas dengan Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda di gedung DPR, hari ini. Seusai pertemuan itu, Dasco juga membantah sistem pemilihan presiden akan dikembakan ke MPR dalam revisi UU Pemilu.
“Dalam revisi Undang-undang Pemilu, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco di Kompleks DPR, Senin siang, 19 Januari 2026.
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya, DPR akan fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Nantinya, masing-masing partai politik akan membuat rekayasa konstruksi sesuai dengan putusan MK.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan komisinya tidak berkeinginan untuk membahas pemilihan presiden lewat MPR. Ia mengatakan DPR dan pemerintah berpegang teguh pada demokrasi konstitusional yang berjalan di Indonesia.
Rifqinizamy mengatakan komisinya bakal memastikan pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu nantinya.
Novali Panji dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Grasah-Grusuh Manuver Jokowi untuk Prabowo-Gibran 2 Periode






