WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan salah satu materi yang akan dibahas dalam revisi Undang-undang Pemilihan Umum nantinya, yaitu mengenai mekanisme pemilihan presiden. Ia memastikan sistem pemilihan pemilihan presiden secara langsung yang tetap diusulkan dalam revisi UU Pemilu.
“Dalam revisi Undang-undang Pemilu, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat,” kata Dasco di kompleks DPR, Jakarta, pada Senin, 19 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Harian Partai Gerindra ini mengatakan, dalam pembahasan RUU Pemilu, DPR akan fokus melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi. Masing-masing partai politik akan membuat rekayasa konstruksi sesuai dengan putusan MK.
“Untuk kemudian sama-sama antara pemerintah dan DPR membentuk undang-undang, merevisi UU Pemilu,” kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mengatakan tidak ada keinginan dari komisinya untuk membahas pemilihan presiden lewat Majelis Permusyawaratan Rakyat.
“Memang tidak ada sedikitpun keinginan politik untuk melakukan (pemilihan presiden di MPR),” kata politikus Partai NasDem ini.
Ia mengatakan DPR dan pemerintah berpegang teguh pada demokrasi konstitusional yang berjalan di Indonesia. Rifqinizamy mengatakan komisinya bakal memastikan pelibatan partisipasi publik dalam pembahasan revisi UU Pemilu ini.
“Di sisi lain, kami tentu akan menyiapkan daftar inventarisasi masalah yang penting terkait dengan pemilu kita ke depan yang nanti akan dibahas di internal partai politik masing-masing,” ujar Rifqinizamy.
Kekhawatiran publik terhadap DPR untuk mengembalikan pemilihan presiden ke MPR mengemuka seiring dengan keinginan dari separuh partai politik di Senayan untuk menghapus pemiliihan kepala daerah secara langsung. Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno memprediksi isu perpanjangan masa jabatan presiden maupun presiden dipilih oleh MPR akan bergulir di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab, kedua isu itu biasanya mengemuka secara beriringan dengan wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Menunggu waktu masa jabatan presiden dan pilpres dipilih MPR akan menjadi wacana. Ini selalu terulang dekat dengan pilkada lewat” kata Adi dalam diskusi yang diadakan oleh Pena Hari via Zoom, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Ia mengatakan kedua isu itu akan menggunakan alasan sama seperti keinginan sejumlah partai politik untuk mengembalikan pilkada tidak langsung. Yakni, ongkos politik yang mahal dan masyarakat terbelah akibat pemilihan langsung.
Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.





