Unsri Harap Kasus Perundungan PPDS Diselesaikan Internal

REKTOR Universitas Sriwijaya (Unsri) Taufik Marwa mengatakan pihaknya berupaya untuk menyelesaikan kasus perundungan yang terjadi di lingkungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Ilmu Kesehatan Mata secara internal. Hal itu disampaikan Taufik saat ditanyakan apakah Unsri mendorong agar penyelesaian kasus secara pidana.

“Namanya perundungan itu kan delik aduan ya. Kalau memang diadukan ke pihak berwenang, kami akan menghargai itu,” kata dia saat ditemui Tempo, Sabtu malam, 17 Januari 2026 di Unsri, Palembang, Sumatera Selatan. “Tapi jenis kesalahan apa pun, kami akan coba secara internal dulu,” ujarnya.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Rektor Unsri itu mengakui sebelumnya pihak kampus telah menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum dari Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah setempat. Namun, komunikasi antara kepolisian dengan Unsri hanya sebatas bagaimana strategi menyosialisasikan pencegahan perundungan di lingkungan kampus.

Sebelumnya, Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Radietya Alvarabie menilai sanksi terhadap pelaku perundungan dalam PPDS Ilmu Kesehatan Mata Unsri terlalu ringan dan tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Ia mendesak agar kasus perundungan dan pemerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis diproses secara pidana.

Radietya mengatakan, informasi yang ia terima dari residen PPDS mata Unsri menunjukkan adanya praktik pengumpulan dana yang dikenal sebagai sistem “rumah tangga” atau rumtang. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk berbagai kepentingan administrasi dan akademik, namun dalam praktiknya kerap menyimpang.

“Fenomena pengumpulan dana seperti ini bukan karangan. Di Unsri disebut rumtang, di tempat lain namanya berbeda-beda. Apakah ada? Ada. Dan dalam banyak kasus justru penggunaannya di luar kepentingan akademik,” kata Radietya saat dihubungi pada Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menyinggung temuan audit Kementerian Kesehatan yang menjadi dasar penghentian sementara Program PPDS Mata Unsri. Menurut Radietya, audit tersebut membuktikan bahwa praktik pemerasan dan perundungan memang terjadi, sebagaimana juga pernah terungkap dalam kasus almarhum Aulia Risma di Universitas Diponegoro (Undip).

Radietya menilai ada ketimpangan dalam penanganan kasus. Korban perundungan, seperti mahasiswa PPDS berinisial OA di Unsri, justru harus menghentikan pendidikannya dan mengalami tekanan psikologis berat, sementara para senior yang diduga melakukan perundungan hanya dijatuhi sanksi administratif seperti skorsing sementara.

Korban sampai mengundurkan diri dan hampir bunuh diri, sementara pelakunya tetap bisa melanjutkan pendidikan dan kelak menjadi dokter spesialis. Ini yang sangat disayangkan,” ujarnya.

Menurut Radietya, perundungan di PPDS bukan sekadar pelanggaran etika akademik, melainkan sudah masuk kategori tindak pidana. “Bully itu intimidasi, pemerasan, penganiayaan verbal bahkan fisik. Itu seharusnya diproses pidana. Idealnya diberhentikan dari pendidikan, lalu diproses hukum,” kata dia.

Dinda Sabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Alasan Partai Gerakan Rakyat Tak Umumkan Anies Capres 2029

    PARTAI Gerakan Rakyat menjelaskan alasan tak mengumumkan hasil rekomendasi pengurus wilayah yang meminta agar mantan Gubernur Jakarta Anies Rasyid Baswedan kembali diusung menjadi calon presiden untuk Pilpres 2029. Kepada Tempo,…

    Prabowo Bakal Berpidato dalam World Economic Forum di Swiss

    PRESIDEN Prabowo Subianto dijadwalkan menghadiri World Economic Forum (WEF), di Davos, Swiss. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan hal ini melalui unggahan pada Instagram resminya. “Di Davos, Swiss, Kepala Negara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *