Komisi X DPR menanggapi kasus Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, yang adu jotos dengan siswanya. Komisi X DPR meminta kasus tersebut diselesaikan secara damai.
Sebagai informasi, Agus melaporkan kasus adu jotos dengan siswanya itu ke Polda Jambi. Menurut Komisi X DPR, penyelesaian kasus dapat diselesaikan di luar hukum pidana.
“Pada prinsipnya, kami mendorong agar kasus di SMK di Jambi diselesaikan dengan pendekatan edukatif dan berkeadilan, bukan semata-mata pendekatan pidana,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi X DPR menilai sekolah harus menjadi ruang pembinaan karakter, sehingga konflik yang terjadi perlu dilihat secara utuh. Termasuk faktor komunikasi, pola pembinaan disiplin, serta tanggung jawab manajemen sekolah dan dinas pendidikan.
“Kami intinya menekankan perlindungan yang seimbang bagi siswa sebagai anak dan guru sebagai tenaga pendidik, serta meminta evaluasi menyeluruh agar peristiwa serupa tidak terulang,” ujarnya.
Komisi X DPR menilai penyelesaian kasus secara damai bukan berarti menutup mata terhadap kekerasan. Namun, juga tetap memperhatikan masa depan siswa dan harga diri seorang guru.
“Terkait penyelesaiannya, kami mendorong agar jalur damai melalui mediasi, diutamakan, selama tidak terdapat luka berat atau unsur kekerasan serius,” ucap Lalu.
“Namun, penyelesaian damai tidak dimaksudkan untuk membenarkan kekerasan, melainkan untuk memulihkan hubungan, menjaga masa depan siswa, dan tetap melindungi martabat guru,” imbuhnya.
Disdik Jambi Berharap Kasus Selesai dengan Damai
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi juga buka suara terkait peristiwa adu jotos antara seorang guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur dengan siswanya. Dinas Pendidikan menyayangkan peristiwa tersebut berujung saling lapor antara kedua belah pihak.
“Mengenai persoalan aksi saling lapor itu kita sudah mengetahuinya. Sebenarnya kita sangat menyayangkan sekali insiden ini, dan menuju saling lapor polisi. Kita sebenarnya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara damai kekeluargaan dan tidak berdampak bagi dunia pendidikan dan jam belajar di sekolah,” kata Plt Kadisdik Provinsi Jambi, Umar dilansir detikSumbagsel, Sabtu (17/1/2026).
Umar mengatakan saat ini Dinas Pendidikan Jambi terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut. Umar menyebut kedua belah pihak sebelumnya sudah berkumpul, namun dirinya mengaku kaget ketika persoalan itu kian berlarut hingga saling lapor.
“Kamis kemarin kami sudah bertemu semua pihak Forkompimcam disana, semua sudah kumpul, hanya saja buat guru itu diwakili oleh Komite sekolah. Nah dalam pertemuan itu diputuskan jika semua berjalan damai secara kekeluargaan, tapi setelah itu kami kaget juga jika berlanjut guru melaporkan ke polisi hingga picu lagi dari murid juga ikut melaporkan,” jelasnya.
Dinas Pendidikan berharap persoalan yang terjadi bisa selesai dengan damai. Umar mengatakan bahwa langkah kekeluargaan ditempuh karena ingin semua berjalan baik dan kasus tidak berdampak buruk bagi pihak berperkara.
“Pak Gubernur kemarin sudah menyampaikan ke kami bahwa tugas penting selain menyelesaikan kasus ini dengan secara kekeluargaan dan berdamai agar tidak terulang lagi. Kami Disdik juga diminta untuk memperkuat dan memastikan agar proses belajar mengajar tidak terdampak, karena mengingat banyak murid lainnya yang juga sekolah disana, dan alhamdulillah setelah kami turun cek semua berjalan baik dan proses belajar mengajar semua juga sudah kondusif dan aman tidak ada persoalan,” imbuhnya.
KPAI Dorong Penyelesaian Kasus di Luar Jalur Hukum
Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, yang adu jotos dengan siswanya, melapor ke Polda Jambi. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus di lingkungan sekolah diselesaikan di luar jalur hukum.
“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).
KPAI menilai orang tua dan dinas pendidikan di Jambi perlu turun tangan menyelesaikan kasus guru dan siswa ini. Jika diselesaikan secara hukum pidana, KPAI menilai hal tersebut akan berbuntut panjang.
“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
KPAI turut mengawasi kejadian guru dan siswa adu jotos hingga berujung laporan ke polisi ini. KPAI menegaskan pemerintah daerah (pemda) perlu menyelesaikan kasus secara damai.
“Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Agus Saputra, guru mata pelajaran bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur melapor ke Polda Jambi usai adu jotos dengan siswanya. Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.
Dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus melaporkan kasus tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani proses pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.
“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.
(kny/jbr)






