JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tidak memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual di sekolah. Aturan baru ini justru dianggap mengaburkan persoalan kekerasan dengan menghapus sejumlah instrumen penting yang sebelumnya diatur secara tegas.
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengatakan, peraturan baru tersebut mencabut keberlakuan peraturan sebelumnya yang secara spesifik mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan serta kekerasan seksual di satuan pendidikan, termasuk pembubaran satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan. Selain itu, definisi kekerasan seksual juga tidak lagi tercantum secara eksplisit dalam aturan terbaru.
“Permen baru ini tidak memberi jaminan yang lebih kuat bagi keselamatan anak. Sebaliknya, ia mengaburkan masalah,” kata Ubaid saat dihubungi Ahad, 18 Januari 2026.
Menurut Ubaid, kekerasan dalam Permendikdasmen 6/2026 diperlakukan layaknya pelanggaran biasa yang dapat diselesaikan secara kolaboratif di internal sekolah. Pendekatan ini dinilai problematik karena dalam banyak kasus, sekolah justru menjadi ruang yang tidak aman bagi korban untuk melapor. “Relasi kuasa, budaya tutup mulut, dan stigma terhadap pelapor masih sangat kuat,” ujarnya.
JPPI menilai, semestinya peraturan baru hadir untuk melengkapi dan memperkuat peraturan lama, bukan justru menghapusnya. Ubaid menyebut aturan sebelumnya memiliki penekanan pada ketegasan negara dan keberpihakan terhadap pencegahan kekerasan secara struktural. Sementara itu, peraturan baru lebih menekankan pada pembangunan budaya aman dan nyaman di sekolah.
“Yang menjadi kejanggalan utama, mengapa peraturan lama justru dihapus dan tidak lagi diberlakukan. Padahal, idealnya peraturan baru melengkapi dan menyempurnakan,” kata Ubaid.
Ia menilai perubahan ini bukan sekadar kemunduran administratif, melainkan juga kemunduran cara pandang negara terhadap hak dan keselamatan anak. Dengan dihapuskannya satgas penanganan kekerasan dan definisi kekerasan seksual, negara dinilai seolah menurunkan urgensi persoalan kekerasan di sekolah.
“Negara seperti berkata bahwa kekerasan di sekolah bukan lagi masalah luar biasa. Karena itu, tidak perlu ada tim penanganan khusus di sekolah, tidak perlu ada penegasan bentuk-bentuk kekerasan, maupun sanksinya,” ujarnya.
Ubaid juga menyoroti perubahan struktur penanganan di daerah. Dalam aturan baru, mekanisme penanganan bergeser dari satgas yang berbasis kasus menjadi kelompok kerja (pokja) yang berorientasi tata kelola. Menurut dia, perubahan ini berpotensi melemahkan respons cepat terhadap kasus kekerasan yang membutuhkan penanganan langsung dan perlindungan segera bagi korban.
JPPI mendesak pemerintah meninjau kembali Permendikdasmen 6/2026 agar tidak menghilangkan instrumen perlindungan anak yang telah dibangun sebelumnya, serta memastikan negara tetap hadir secara tegas dalam mencegah dan menangani kekerasan di lingkungan pendidikan.
Tempo telah berupaya menghubungi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayatt. Hingga berita ini ditulis belum ada respons.





