Harapan Gerakan Rakyat Soal Revisi UU Pemilu

PARTAI Gerakan Rakyat mengharapkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu oleh DPR mengatur kemudahan terkait syarat-syarat pendirian partai politik.

Juru bicara Partai Gerakan Rakyat, Angga Putra Fidrian berharap DPR tak sekadar membahas ihwal mekanisme pemilihan maupun ambang batas. “Yang lebih esensial adalah bagaimana ruang agar setiap orang bisa mendirikan partai, turut serta dalam pemilu, dan lainnya, kami mendorong agar itu juga dibahas,” kata Angga dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 18 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia berpendapat, Indonesia menjadi salah satu negara yang memiliki syarat hingga mekanisme rumit untuk mendirikan partai politik, terutama untuk ikut serta dalam pemilu.

Dengan tingkat kerumitan tersebut, dia berharap, DPR dapat membuka jalan bagi setiap perkumpulan untuk mendirikan partai politik. “Itu yang kami rasa perlu didorong, sehingga semua orang memiliki ruang demokrasi yang terbuka,” ujar Angga.

Sebelumnya, Komisi II DPR bakal memulai pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu pada Januari ini. “Revisi UU Pemilu yang isinya ada dua rezim pemilu dan ditugaskan kepada Komisi II DPR dibahas tahun ini,” kata Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda di Kompleks DPR, Selasa, 13 Januari 2026.

Dia menjelaskan, ihwal draf naskah akademik dan draf RUU, Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan melakukan pembahasan akan membuat dua term. Term pertama akan dibahas mulai Januari ini.

Dalam pembahasan nanti, dia melanjutkan, Komisi II DPR akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari stakeholders kepemiluan dan pegiat demokrasi, dan secara simultan term kedua juga akan diugaskan kepada Badan Keahlian DPR guna menyusun naskah akademik serta draf RUU.

Rifqi mengatakan, begitu Badan Keahlian rampung melakukan tugas seiring dengan masuknya masukan-masukan publik dalam penyusunan naskah akademik dan draf RUU, maka Komisi II akan membentuk panitia kerja untuk membahas RUU Pemilu.

Adapun, syarat pendirian partai politik diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Undang-Undang Partai Politik menjadi salah satu Undang-Undang yang akan dibahas DPR secara kodifikasi dalam Rancangan Undang-Undang Paket Politik.

Dalam Undang-Undang Partai Politik, pendirian partai diatur mulai dari Pasal 2 hingga Pasal 7. Pasal 2 ayat (1) misalnya, menyebutkan partai politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 orang WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi.

Pasal 2 ayat (1a) mengatur, pendirian partai didaftarkan paling sedikit oleh 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri partai politik dengan akta notaris.

Kemudian Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, partai politik harus didaftarkan ke kementerian untuk menjadi badan hukum. Pasal 4 ayat (1) kementerian menerima pendaftaran dan melakukan verifikasi.

Lalu, Pasal 5 mengatur soal perubahan AD/ART yang didasarkan pada hasil forum pengambilan keputusan tertinggi serta Pasal 7 mengatur soal pengesahan oleh menteri.

Dalam penutupan rapat kerja nasional I, perkumpulan Gerakan Rakyat mendeklarasikan transformasi menjadi partai politik.

Angga Putra Fidrian mengatakan, keputusan transformasi tersebut didasari dari hasil musyawarah mufakat yang dihelat melalui mekanisme e-voting kepada anggota di seluruh Indonesia.

“Hasilnya mayoritas menyepakati Gerakan Rakyat menjadi partai politik,” kata Angga dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Menteng, Jakarta Pusat, Ahad.

  • Related Posts

    PKB Minta Pengusutan Kecelakaan Pesawat ATR yang Jatuh di Maros Transparan

    Jakarta – Tiga penumpang di dalam Pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan (Sulsel), adalah pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).…

    Pajero Tabrak Lari 6 Motor dan Pagar Mapolda Jambi, Sopir Positif Narkoba

    Jakarta – Pengemudi Pajero terlibat tabrak lari enam pemotor dan juga menabrak pagar Mapolda Jambi. Ternyata pengemudi positif menggunakan narkoba serta dalam pengaruh alkohol. Pengemudi Pajero itu diketahui bernama Divfal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *