Satpol PP Tangsel Jaring 48 Pelanggar Sampah

INFO TEMPO – Pemerintah Kota Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam menindak tegas pelanggaran pembuangan sampah sembarangan. Dalam pelaksanaan piket Shift 3 Posko Gakkumdu, petugas berhasil menjaring 48 pelanggar di empat lokasi berbeda.

Penertiban dilakukan secara terpadu oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan dan unsur kewilayahan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan Adam Dohiri menegaskan tidak ada lagi ruang kompromi bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan. “Ini bukan sekadar pelanggaran kecil, tetapi tindakan yang merugikan masyarakat dan memperparah kondisi darurat sampah,” ucapnya.

Seluruh pelanggar, Adam melanjutkan, langsung ditindak di lokasi dengan pendekatan tegas namun edukatif. Penindakan meliputi pendataan, pembuatan surat pernyataan, teguran langsung, hingga hukuman kerja sosial berupa membersihkan area sekitar lokasi pelanggaran.

“Pelanggar juga kami wajibkan mengambil kembali sampah yang dibuang, memilahnya, dan membawa kembali agar tidak diulang. Ini bagian dari edukasi sekaligus efek jera,” kata dia.

Ia memastikan pengawasan akan terus diperketat dan Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah. “Kami mengimbau masyarakat untuk patuh aturan. Jangan uji ketegasan petugas. Menjaga kebersihan kota adalah tanggung jawab bersama,” ia memungkas. (*)

  • Related Posts

    Keberangkatan Pesawat yang Hilang di Maros Sesuai Prosedur

    MANAJEMEN Bandara Adisutjipto memastikan keberangkatan pesawat jenis ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport dari Yogyakarta yang dilaporkan hilang kontak di sekitar Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan pada Sabtu 17 Oktober 2026,…

    Tebang Pohon di Jalan Jaksel Berujung ASN Terancam Hukuman

    Jakarta – Pohon di Jalan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel) ditebang oknum aparatur sipil negara (ASN). ASN tersebut dihadapkan dengan ancaman hukuman. Penebangan pohon diduga di luar prosedur…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *