Guru Vs Siswa Adu Jotos di Jambi, KPAI: Kalau ke Hukum Akan Panjang

Jakarta

Agus Saputra, guru SMK Negeri 3 Tanjung Jabung Timur, melapor ke Polda Jambi usai adu jotos dengan siswanya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong kasus di lingkungan sekolah diselesaikan di luar jalur hukum.

“Lebih baik diselesaikan di luar jalur hukum, bisa mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan. Lingkungan sekolah biar kembali aman dan nyaman untuk belajar,” kata Komisioner KPAI, Aris Adi Leksono, kepada wartawan, Sabtu (17/1/2025).

KPAI menilai orang tua dan dinas pendidikan di Jambi perlu turun tangan menyelesaikan kasus guru dan siswa ini. Jika diselesaikan secara hukum pidana, KPAI menilai hal tersebut akan berbuntut panjang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kalau sampai ke ranah hukum, nanti akan panjang, kalah dan menang, tidak akan ada ujungnya. Peran dinas sebagai pembina pegawai dan orang tua sangat penting untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

KPAI turut mengawasai kejadian guru dan siswa adu jotos hingga berujung laporan ke polisi ini. KPAI menegaskan pemerintah daerah (pemda) perlu menyelesaikan kasus secara damai.

“Sesuai tusi (tugas pokok dan fungsi), kita melakukan pengawasan, sehingga kami dorong pemda untuk dapat segera menyelesaikan,” imbuhnya.

Agus Saputra, guru mata pelajaran bahasa Inggris di SMK Negeri 3 Kabupaten Tanjung Jabung Timur diketahui melapor ke Polda Jambi usai adu jotos dengan siswanya. Agus membuat laporan dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Dilansir detikSumbagsel, Jumat (16/1), Agus melaporkan kasus tersebut didampingi kakak kandungnya, Nasir, pada Kamis (15/1) malam. Agus menjalani proses pemeriksaan selama lima jam di SPKT Polda Jambi.

“Kita bikin laporan tentang kasus pengeroyokan yang dilakukan siswa. Kondisi adik saya masih pusing, tadi di-BAP dari jam 4 sore, baru selesai sekarang,” kata Nasir saat ditemui di Polda Jambi.

(rfs/gbr)

  • Related Posts

    Habiburokhman: RJ Eggy Sudjana Bukti KUHP-KUHAP Baru Hadirkan Keadilan

    Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penghentian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.…

    KPK Ungkap Pensiunan Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Pemerasan Izin TKA

    Jakarta – KPK mengungkap tersangka mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Hery Sudarmanto (HS), menerima sejumlah uang dalam perkara pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA), bahkan setelah pensiun. KPK mengungkapkan pensiunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *