Universitas Sriwijaya (Unsri) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang merundung mahasiswa junior berinisial OA. Mahasiswa tersebut juga bakal mendapatkan sanksi berupa skorsing.
“Selain SP dan penundaan wisuda, kemungkinan akan ada skorsing. Penentuan sanksi sudah berdasarkan penilaian tim sesuai ketentuan dalam Instruksi Menkes 1512 Tahun 2023,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada wartawan, Jumat (16/1/2026).
Aji menjabarkan sederet upaya Kemenkes untuk mencegah perundungan di setiap rumah sakit. Mulai dari penetapan kebijakan bagi tenaga pendidik, peserta didik dan pegawai RS untuk tidak melakukan perundungan. Kemudian sosialisasi instruksi Menkes, budaya akademik, etika profesi, kode perilaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kerjasama dengan institusi pendidikan khususnya FK dengan penetapan pakta integritas dan ditandatangani bersama termasuk seluruh civitas RS pendidikan,” terang Aji.
Selanjutnya, pembentukan tim pengaduan dan melaporkan langkah pencegahan dan penanganan perundungan. Disiapkan pula kanal melalui web perundungan.kemkes.go.idn dan WA 081299799777
“Pemberian sanksi terhadap pelaku dan perlindungan korban/saksi,” lanjutnya.
Sebelumnya, Unsri telah menjatuhkan sanksi tegas kepada mahasiswa PPDS yang merundung mahasiswa junior berinisial OA. Pelaku diberi surat peringatan keras dan penundaan wisuda.
“Kepada yang terlibat sudah diberi surat peringatan keras (SP2) dan penundaan wisuda,” kata Kepala Humas Unsri Nurly Meilinda, dilansir detikSumbagsel, Selasa (13/1/2026).
Selain SP dan penundaan wisuda, Kemenkes menutup sementara PPDS Mata FK Unsri hingga masalah dinyatakan selesai. Fakultas juga menerbitkan surat edaran yang melarang seluruh bentuk kegiatan yang mengarah pada perundungan dan praktik serupa di lingkungan FK Unsri.
(isa/lir)





