Surabaya –
Polisi menyegel bangunan kantor organisasi masyarakat (ormas) Madas di Jalan Darmo, Surabaya. Penyegelan dilakukan terkait dugaan ormas tersebut terlibat kasus mafia tanah.
Penyegelan dilakukan pada Kamis (15/1). Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan penyegelan itu karena adanya laporan terkait dugaan mafia tanah, pemalsuan dokumen, dan penyerobotan lahan.
“Benar. Karena ada laporan polisi terkait dengan dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan diduga ada penyerobotan,” kata Edy dilansir detikJatim, Jumat (16/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edy menegaskan penyitaan itu dilakukan usai polisi mendalami tiga laporan yang diterima Polrestabes Surabaya. Penyidik menemukan adanya fakta yang menguatkan dugaan pidana.
Pantauan detikJatim, area sisi luar atau halaman bangunan di Jalan Darmo Nomor 153, Wonokromo, Surabaya, itu telah disegel dengan police line. Penyegelan ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya bukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tampak di pagar bangunan itu telah terpasang plang pemberitahuan penyitaan disertai garis polisi warna kuning di sisi depan. Dalam papan plang yang dipasang itu tertulis surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY Tanggal 15 Januari 2026.
Baca selengkapnya di sini
(ygs/ygs)





