ISTANA Kepresidenan menyampaikan bahwa Rancangan Undang Undang atau RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing masih berupa wacana. Menteri Sekretaris Negara atau Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut rancangan aturan tersebut belum konkret.
Saat ini, Prasetyo berujar penggodokan RUU Disinformasi belum mulai berjalan. “Masih wacana,” kata politikus Partai Gerindra ini di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 15 Januari 2026.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Meski belum mulai digodok oleh pemerintah, Prasetyo menyebut ada beberapa pertimbangan yang membuat wacana RUU Disinformasi mengemuka. Di antaranya untuk mengatur platform atau sumber penyebaran informasi agar lebih bertanggung jawab dalam menyebarkan informasi di masyarakat.
Selain itu, kata Prasetyo, pemerintah juga memikirkan dampak dari berbagai platform informasi dan komunikasi tersebut. “Apalagi kalau ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sebenarnya semangatnya itu,” ucap dia.
Prasetyo mencontohkan, aturan baru diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi akal imitasi (AI) yang rawan disalahgunakan. “Jadi jangan kemudian AI atau teknologi itu justru dipakai untuk sesuatu yang kurang bertanggung jawab atau bahkan sesuatu yang merusak begitu misalnya,” ucapnya.
Pemerintah, kata dia, ingin perkembangan teknologi berlangsung secara positif. “Kita harus harus melek teknologi, kita justru harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi,” tuturnya.
Prasetyo mengklaim wacana RUU Disinformasi muncul dengan semangat menciptakan iklim penyebaran informasi yang lebih bertanggung jawab. “Bukan kita tidak ingin keterbukaan,” kata dia.
Pemerintah sedang menyiapkan draf RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. “Memang akan ada,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra saat dikonfirmasi Tempo lewat pesan pendek, Selasa, 13 Januari 2026.
Namun, ia tak menjelaskan apa saja yang akan diatur dalam RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing. Draf tersebut tengah digodok Kementerian Hukum. Naskah akademik untuk draf itu sebelumnya sempat beredar di media sosial.
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menyatakan bahwa penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing bertentangan dengan konstitusi. Menurut YLBHI, pemerintah berencana membatasi kebebasan berekspresi yang diamanatkan dalam Pasal 28F dan 28E UUD 1945.
Pasal 28F UUD 1945 berbunyi bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Serta warga negara juga berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan informasi dengan memakai segala jenis saluran yang ada. Sementara dalam Pasal 28E UUD 1945 mengatur jaminan atas hak-hak dasar kebebasan individu yang salah satunya menyatakan pikiran dan sikap.
Menurut YLBHI, undang-undang yang disiapkan pemerintah bisa menjadi alat kriminalisasi baru. “YLBHI memandang rencana ini benar-benar ditargetkan untuk menyasar rakyat yang kritis, mengontrol informasi, menutup pendanaan dan dukungan terhadap lembaga-lembaga masyarakat sipil,” kata YLBHI dalam keterangan tertulis pada Kamis, 15 Januari 2026.
Pilihan Editor: Perlawanan Masyarakat Sipil Setelah KUHAP Baru Disahkan





