KEBIJAKAN pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG menjadi aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuai kritik dari sejumlah pihak. Koalisi guru mengaku kecewa dan meminta pemerintah adil terhadap guru honorer.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Terbaru, guru besar ilmu politik di Universitas Pendidikan Indonesia, Cecep Darmawan, ikut mengkritik pemerintah yang memprioritaskan pengangkatan pegawai dapur makan bergizi gratis (MBG) di tengah banyaknya guru honorer yang belum jelas nasibnya. “Ketika MBG yang jelas-jelas di-support dari pendidikan, maka harusnya kepastian guru-guru yang lebih dulu menjadi ASN atau PPPK,” kata Cecep pada Kamis, 15 Januari 2026.
Padahal, Cecep menyoroti alokasi anggaran untuk MBG juga sebagian besar diambil dari dana pendidikan. Pemerintah menetapkan sebanyak Rp 223 triliun dari total Rp 335 triliun dana MBG 2026 berasal dari anggaran pendidikan.
Pengangkatan PPPK pegawai SPPG merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “Pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Menurut Cecep, apabila pemerintah memprioritaskan program MBG karena diklaim bagian dari investasi pendidikan, maka logikanya pengangkatan PPPK guru, selaku garda terdepan kemajuan pendidikan, lebih prioritas dibanding pegawai SPPG.
Karena itu, kata Cecep, jika pemerintah belum bisa memberikan kepastian pada status guru honorer dalam waktu dekat, maka sebaiknya program MBG dikeluarkan dari pos dana pendidikan.
Ketua Bidang Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru Iman Zanatul Haeri menilai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK telah melukai perasaan para guru honorer.
Ia mengatakan, sebagai garda terdepan yang mendidik anak bangsa, ribuan guru hingga saat ini masih harus berjuang untuk dapat diangkat statusnya menjadi ASN PPPK maupun PPPK paruh waktu. Di waktu yang bersamaan, pemerintah daerah juga tak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.
P2G sebetulnya tak mempersoalkan upaya menjamin status pekerjaan para pembantu proyek makan bergizi gratis (MBG). Namun, semestinya perlakukan serupa juga diberikan kepada guru honorer.
“Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman kepada Tempo pada Rabu, 14 Januari 2025.
Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies Media Wahyu Askar mengatakan kebijakan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN PPPK menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik di Indonesia.
Alasannya, dia menjelaskan, pengangkatan PPPK bagi pembantu proyek MBG itu dilakukan dalam waktu yang cukup singkat, sementara kebijakan serupa bagi guru honorer harus memakan waktu bertahun-tahun.
“Ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural,” kata Askar melalui pesan suara WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026.
Pada Selasa, 13 Januari kemarin, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam Perpres 115 merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.
Ia menuturkan, yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis. “Yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik.
Dede Leni Mardianti, Andi Adam Faturahman dan Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Kemenkes: Peserta PPDS Unsri Diperas Rp 15 Juta Per Bulan





