Urusan Tunjangan di Balik Hakim Ad Hoc Ancam Mogok

Jakarta

Hakim ad hoc di Indonesia mengancam akan mogok sidang. Rupanya hal itu karena urusan tunjangan.

Dirangkum detikcom, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) mendatangi DPR, Rabu (14/1). Mereka ternyata menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI.

Mereka mengadukan sejumlah masalah salah satunya soal tunjangan kerja. Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapat hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata dia.

Ade menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc,” tuturnya.

“Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu,” tambahnya.

Perwakilan lain dari FSHA, juga mengadukan belum adanya regulasi sendiri untuk hakim ad hoc. Sehingga posisi hakim ad hoc sering jadi perdebatan dalam urusan kebijakan.

“Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur,” kata salah satu perwakilan FSHA.

Mereka mengusulkan adanya aturan sendiri bagi hakim ad hoc. Untuk itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Komisi III DPR.

“Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim ad hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah,” tuturnya.

Komisi III Minta Tak Mogok

Mendengar hal itu, Komisi III DPR akan menindaklanjuti aduan mereka. Asalkan dengan catatan tak ada hakim ad hoc yang mogok sidang.

Hal itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, yang membacakan pesan pimpinan Komisi III dalam rapat tersebut. Awalnya Wayan mengatakan Komisi III telah mendengar masukan yang disampaikan para hakim ad hoc.

“Sebelum itu, ada beberapa catatan dari meja pimpinan. Pertama, dari masukan-masukan yang ada ini ada yang 1.000 persen. Golkar, PAN, malah 5.000 persen. Artinya, apa yang Saudara sampaikan bisa mengetuk hati seluruh fraksi tanpa kecuali. Seluruh fraksi tanpa kecuali,” kata Wayan.

Wayan mengatakan usulan yang disampaikan akan dimasukkan dalam kesimpulan rapat berupa rekomendasi. Namun Komisi III juga meminta jaminan para hakim ad hoc tidak mogok kerja sebagai bentuk perjuangannya.

“Tanpa kehadiran Saudara, sidang-sidang nggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami mengimbau jangan ada mogok sidang. Bisa disetujui?” katanya.

“Jika pun ada yang berjuang, sidang tetap berjalan, diatur bergantian supaya simpati masyarakat tetap ada pada Saudara,” tambah dia.

Berikut kesimpulan rapat Komisi III dengan FSHA:

– Satu, Komisi III DPR RI meminta pemerintah melalui kementerian terkait dan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi dan melakukan kajian terkait Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2023 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Khususnya perihal penyesuaian pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk hakim ad hoc, seperti tunjangan kemahalan, tunjangan keluarga, tunjangan beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

– Dua, Komisi III DPR RI meminta Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi hakim ad hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(whn/rfs)

  • Related Posts

    Analisis Pakar soal Dampak ke RI Jika Demo di Iran Terus Berlanjut

    Jakarta – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump meminta warga Iran untuk terus melakukan aksi demonstrasi. Dosen Hubungan Internasional President University, Teuku Rezasyah, menilai intervensi Trump terhadap Iran merupakan pelanggaran…

    Prabowo Koreksi Desain dan Fungsi IKN

    PRESIDEN Prabowo Subianto memberikan koreksi desain dan fungsi Ibu Kota Nusantara atau IKN. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan ini usai mendampingi Prabowo meresmikan SMA Taruna Nusantara Kampus Malang di…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *