Menteri PPPA: Child Grooming Ancaman Nyata

KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan praktik child grooming dan kekerasan seksual terhadap anak merupakan ancaman nyata yang masih terjadi. Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi mengatakan praktik manipulasi terhadap anak itu kerap terjadi secara tersembunyi.

Maka dari itu, Arifah menegaskan perlu adanya kewaspadaan dan peran aktif seluruh elemen, khususnya keluarga dan lingkungan terdekat anak. “Pelaku biasanya membangun kedekatan dan kepercayaan anak secara bertahap sebelum melakukan eksploitasi dan kekerasan,” ujar Arifah, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 15 Januari 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Perhatian publik terhadap isu child grooming menguat seiring munculnya pengakuan dari aktris Aurelie Moeremans melalui buku “Broken Strings”. Perempuan kelahiran Belgia itu menuliskan pengalaman child grooming yang ia alami semasa remaja dan baru disadari setelah dewasa.

Kementerian PPPA berpendapat, karya tersebut merupakan pengingat bagi seluruh elemen masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak adalah nyata dan dapat terjadi kepada siapa pun. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya bersama untuk melakukan penguatan sistem perlindungan terhadap anak.

Menteri Arifah menerangkan, praktik child grooming dapat terjadi di berbagai lingkungan, termasuk keluarga, komunitas, dan satuan pendidikan. Pola pendekatan yang tampak wajar ini, kata dia, sering kali luput dari pengawasan. “Pemahaman masyarakat terhadap tanda-tanda awal grooming menjadi sangat penting dan dibutuhkan sebagai langkah pencegahan kekerasan seksual terhadap anak,” kata dia.

Ia berharap masyarakat bisa meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak agar tidak terjebak dalam bujuk rayu pelaku. Tak hanya itu, seiring dengan perkembangan teknologi, praktik manipulasi terhadap anak semakin banyak terjadi di ruang digital.

Menurut Arifah, pelaku memanfaatkan media sosial, gim daring, dan berbagai platform komunikasi untuk menjalin relasi dengan anak, menyamarkan identitas, serta memanipulasi korban secara psikologis. “Kondisi ini menuntut pengawasan yang lebih kuat dari orang tua, guru di sekolah, lingkungan keluarga dan masyarakat  serta peningkatan literasi digital bagi anak,” ujar Arifah.

Ia menekankan bahwa pelindungan terhadap anak termaktub dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beleid itu menegaskan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelindungan dari segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

“Kami mengajak orang tua, pendidik, dan masyarakat untuk lebih peka, membangun komunikasi terbuka dengan anak, serta berani bertindak jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau grooming,” kata Arifah.

Arifah meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan indikasi child grooming atau kekerasan terhadap anak. Adapun publik bisa melapor melalui Unit Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terdekat atau layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129) melalui call center 129 dan WhatsApp 08111-129-129.

  • Related Posts

    Bahar Smith ke Pandji: Jangan Kau Jadikan Salat Bahan Ejekan, Ini Penistaan

    Jakarta – Habib Bahar bin Smith turut mengomentari isi materi komedi ‘Mens Rea’ dari komika Pandji Pragiwaksono yang ditayangkan di Netflix. Bahar meminta Pandji untuk tidak menjadikan salat sebagai bahan…

    Pemkab Deli Serdang Apresiasi Perjuangan Para Veteran

    INFO NASIONAL – Perjuangan para laskar dan pejuang terdahulu yang rela berkorban demi bangsa dan negara, meski dalam keterbatasan perlengkapan dan logistik merupakan fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *