Mendagri: Pilkada Lewat DPRD Hanya Perlu Ubah UU Pilkada

MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito menjelaskan, berdasarkan aturannya, pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan (kepala daerah) dilakukan secara langsung,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026. 

Kendati menabrak UU Pilkada, Tito berpendapat bahwa sistem pilkada melalui DPRD tidak menyalahi konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Mantan Kepala Kepolisian RI itu berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.

Dia juga memberikan argumen tambahan, bahwa sistem pemilihan dengan keterwakilan DPRD diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Sila itu berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.

 “Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito. 

  • Related Posts

    Top Nasional: Undangan Prabowo hingga Evaluasi Pilkada

    SEJUMLAH berita di kanal nasional Tempo memperoleh perhatian tinggi dari para pembaca. Hingga kemarin, tiga berita tersebut menduduki urutan atas berita terpopuler Tempo. Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca Berita…

    Nasib 2 WNI Diculik Bajak Laut di Afrika Masih Jadi Tanda Tanya

    Jakarta – Nasib dua warga negara Indonesia (WNI) yang diculik kelompok penyerang bersenjata di lepas pantai Gabon, Afrika Tengah hingga kini masih belum diketahui. Pemerintah terus melakukan penelusuran dan diplomasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *