MENTERI Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyatakan bahwa sistem pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Tito menjelaskan, berdasarkan aturannya, pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Undang-Undang Pilkada kita mengatur bahwa pemilihan (kepala daerah) dilakukan secara langsung,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026.
Kendati menabrak UU Pilkada, Tito berpendapat bahwa sistem pilkada melalui DPRD tidak menyalahi konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Mantan Kepala Kepolisian RI itu berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.
Dia juga memberikan argumen tambahan, bahwa sistem pemilihan dengan keterwakilan DPRD diamanatkan oleh sila keempat Pancasila. Sila itu berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.
“Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito.





