DPR Soroti Lemahnya Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis

WAKIL Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini menilai kasus keracunan program makan bergizi gratis (MBG) di Grobogan dan Mojokerto menunjukkan lemahnya pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN). Menurut dia, BGN tidak optimal memantau penerapan standar operasional prosedur (SOP). “Padahal BGN telah menetapkan 2026 dengan target zero accident. Ini menunjukkan BGN kembali kecolongan,” ujar Yahya saat dihubungi, Kamis, 15 Januari 2026.

Politikus Partai Golkar itu mengatakan prihatin atas banyaknya korban keracunan yang mencapai ratusan siswa. Ia meminta BGN menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG yang dinilai lalai. “BGN harus memberikan sanksi pemberhentian sementara terhadap SPPG yang tidak melaksanakan SOP dengan baik,” kata dia.

Yahya juga mendorong BGN memperketat pengawasan dengan melibatkan Kementerian Kesehatan serta dinas kesehatan setempat. Ia menilai koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam pengawasan program MBG masih lemah. “BGN kurang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain dalam melakukan pengawasan,” kata dia. 

Dia juga meminta BGN melakukan pertemuan rutin dengan SPPG setiap bulan. Tujuannya meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan SPPG melaksanakan sop. “Pertemuan ini bisa dilakukan per regional, supaya lebih efektif,” kata dia. 

Tempo sudah menghubungi Wakil BGN Nanik S. Deyang untuk meminta konfirmasi sekaligus tanggapan mengenai kasus keracunan MBG. Namun, dia belum merespons. 

Kasus keracunan MBG terjadi di beberapa wilayah seperti Mojokerto dan Grobogan. Seperti dilansir Antara, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (Gus Barra) menyatakan total korban keracunan MBG soto ayam adalah 411 orang. Sedangkan sebanyak 803 orang di Kabupaten Grobogan diduga keracunan MBG yang berasal dari menu ayam.

  • Related Posts

    Berita Terkini, Berita Hari Ini Indonesia dan Dunia | tempo.co

    Asas jurnalisme kami bukan jurnalisme yang memihak satu golongan. Kami percaya kebajikan, juga ketidakbajikan, tidak menjadi monopoli satu pihak. Kami percaya tugas pers bukan menyebarkan prasangka, justru melenyapkannya, bukan membenihkan…

    KLH Gugat 6 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera Rp 4,8 Triliun

    Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan gugatan perdata terhadap 6 perusahaan yang diduga menjadi penyebab banjir di Sumatera. KLH meminta perusahaan itu membayar ganti rugi Rp 4,8 triliun. “Jadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *