PERHIMPUNAN Pendidikan dan Guru (P2G) menyoroti rencana pemerintah mengangkat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program makan bergizi gratis (MBG) sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pengangkatan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Ketua Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mengatakan percepatan pengangkatan pegawai SPPG menjadi ASN telah melukai guru honorer. Iman mengaku tidak ada masalah dengan terjaminnya status para pembantu program MBG tersebut. Namun ia mempertanyakan mengapa negara tidak memperlakukan guru dengan perlakuan serupa.
Padahal, guru merupakan garda terdepan yang mendidik anak-anak bangsa. “Ini menyakitkan bagi guru. Ternyata sangat mudah sekali ya untuk mengangkat pegawai SPPG. Sementara pemerintah tidak bisa menjamin status guru untuk menjadi status yang layak seperti itu,” kata Iman kepada Tempo pada Rabu, 14 Januari 2025.
Ia menuturkan saat ini ada banyak ribuan tenaga pendidik yang masih berjuang untuk bisa diangkat menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu. Sebagian dari mereka ada yang telah mengikuti seleksi berkali-kali, namun gagal karena kuota yang disediakan sangat terbatas. Pada saat yang bersamaan, pemerintah daerah juga tidak mampu menambah kuota PPPK karena keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, guru honorer hari ini juga berlomba dengan waktu. Mereka harus segera berstatus PPPK untuk melindungi diri mereka dari ancaman pelanggaran. Sebab, UU ASN terbaru melarang sekolah negeri mempekerjakan guru honorer. Guru yang mengajar di sekolah setidak-tidaknya harus berstatus PPPK paruh waktu.
Iman berujar sudah diangkat menjadi PPPK paruh waktu pun sebetulnya belum memberikan kesejahteraan bagi mereka. Gaji PPPK paruh waktu kerap lebih rendah dibanding ketika menjadi honorer. “Jadi pengangkatan ini hanya statusnya saja tetapi kesejahteraannya tidak layak. Status itu untuk mencegah potensi pelanggaran konstitusi saja,” katanya.
Atas dasar itu, Iman menilai pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK lebih cepat dibanding mengangkat guru honorer berpotensi melanggar mandat konstitusi. Ia berkata negara melanggar ketentuan mandatory spending di mana 20 persen APBN harus dialokasikan untuk pendidikan. “Karena toh yang bisa dialokasikan sebagian besar untuk MBG yang sebetulnya tidak memenuhi unsur fungsi pendidikan,” kata dia.
MBG, menurut Iman, hanya memenuhi unsur program kesejahteraan sosial dan kesehatan. “Artinya kalau anggaran ini dipakai untuk gaji pegawai SPPG maka kemudian anggaran tersebut dialokasikan bukan untuk pendidikan,” katanya. “Ini jelas-jelas melanggar konstitusi,” tambahnya kemudian.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik Sudaryati Deyang sebelumnya menyatakan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK adalah pegawai yang menempati jabatan inti dan memiliki fungsi strategis. Mereka antara lain adalah kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan.
“Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.






