Ketua PBNU Gus Aiz Bantah Terima Duit Kasus Haji, KPK Tegaskan Kantongi Bukti

Jakarta

Ketua Bidang Ekonomi PBNU Aizzudin Abdurrahman atau Gus Aiz membantah menerima aliran uang dari kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. KPK menegaskan penyidik telah mengantongi tiap bukti terkait kasus ini, termasuk dugaan aliran uang ke Gus Aiz.

“Tentu KPK juga memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain, yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Budi mengatakan penyidik telah melakukan konfirmasi dari banyak saksi hingga bukti elektronik terkait kasus korupsi kuota haji. Dari rangkaian bukti yang dikantongi, penyidik KPK menemukan bukti adanya aliran dana ke Gus Aiz.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kepada yang bersangkutan (adanya aliran dana),” tutur Budi.

Gus Aiz diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/1). Setelah diperiksa, dia membantah menerima aliran dana terkait kasus korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut.

“Sejauh ini nggak ya, tidak ada (mengalir dana dari Yaqut). Eee…. Nggak tahu juga ya, ha-ha-ha (aliran ke diri sendiri). Nggak, nggak, nggak (ke diri sendiri atau ke PBNU),” kata Gus Aiz setelah diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Duduk Perkara Kasus

Kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.

Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji regular dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Ketua DPD Dorong Evaluasi Pilkada dan Pilpres Langsung

    KETUA Dewan Perwakilan Daerah Sultan Bachtiar Najamuddin mendorong adanya evaluasi terhadap penerapan sistem pemilihan langsung dalam penyelenggaraan pilkada maupun pilpres. Sultan berujar, penyelenggaraan demokrasi langsung di Indonesia menelan anggaran yang…

    Jakarta Banjir Lagi, Waduk Solusinya?

    HUJAN deras yang mengguyur Jakarta dan sekitarnya pada Senin, 12 Januari 2026 lalu menyebabkan banjir di berbagai titik. Banjir juga menyebabkan kawasan jalan Tol Sedyatmo yang menuju arah Bandar Udara…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *