Dosen UGM: Pegawai SPPG Jadi PPPK Langgar Procedural Justice

DOSEN Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik di Universitas Gadjah Mada Media Wahyudi Askar menilai pengangkatan pegawai satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) sebagai aparatur sipil negara berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), menciptakan ketidakadilan struktural dalam kebijakan publik di Indonesia.

Pasalnya, pengangkatan PPPK para penyedia program makan bergizi gratis tersebut dilakukan dalam waktu yang cukup singkat dibandingkan guru honorer. “Mereka mendapatkan karpet merah dari pemerintah. Jadi jelas ini melanggar prinsip procedural justice atau proses keadilan prosedural,” kata Media melalui pesan suara pada Rabu, 14 Januari 2025.  

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Lulusan University of Manchester itu mengatakan tidak hanya bagi guru, ketidakadilan ini akan melahirkan kekecewaan bagi sebagian besar warga negara Indonesia. Publik, kata dia, akan melihat bagaimana negara menganakemaskan pekerja di bawah program prioritas pemerintah. Sementara kesejahteraan guru ditempatkan di nomor sekian. 

Ia melanjutkan, padahal jika melihat beban kerja pegawai SPPG yang baru beberapa bulan dengan pengabdian guru bertahun-tahun, tentu para pengajar lebih layak untuk secepatnya diangkat menjadi PPPK. “Karena banyak guru-guru honorer yang betul-betul mengabdi itu tidak pernah mendapatkan kejelasan soal nasib jangka panjang mereka,” tutur Media.

Bagi lingkungan pendidikan, Direktur Kebijakan Publik di Center of Economic and Law Studies itu melihat ketimpangan kesejahteraan ini berpotensi menciptakan dampak negatif yang sistemik. Guru berpotensi mengalami demotivasi atau paling buruk mereka memilih untuk berbalik arah dan berhenti menjadi guru.  “Berhenti menjadi guru honorer dan ya sudah menjadi pegawai SPPG saja. Ini kan menyedihkan sebetulnya,” ucap Media. 

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, juga mengkritik kebijakan tersebut. Ia mengatakan kebijakan ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemerintahan telah kehilangan fokus dalam mengelola negara. Pemerintah, kata dia, telah gagal menentukan prinsip prioritas penggunaan dana publik. 

“Peristiwa pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK di tengah masih banyak guru yg tidak jelas statusnya adalah contoh nyata dari hal ini,” kata dia melalui pesan tertulis pada Rabu, 14 Januari 2025. 

Ketentuan pegawai dapur program MBG akan diangkat menjadi ASN PPPK tercantum dalam Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG. Pasal itu menyebutkan bahwa “pegawai SPPG diangkat sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan frasa “pegawai SPPG” dalam ketentuan tersebut merujuk secara terbatas pada jabatan inti yang memiliki fungsi strategis, bukan seluruh personel yang terlibat dalam operasional SPPG.

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” kata Nanik dalam keterangan resmi, Selasa, 13 Januari 2026.

Dinda Shabrina berkontribusi dalam penulisan artikel ini
  • Related Posts

    Polisi Tangkap Pengedar Obat-obatan Ilegal di Tangerang, Ratusan Pil Disita

    Jakarta – Unit Reskrim Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan tidak memiliki izin edar. Pengungkapan kasus ini dilakukan di…

    Satgas PKH Terima Rp 5,2 Triliun dari Denda Terkait Sawit-Tambang

    Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan dalam skala besar di sejumlah sektor strategis. Sejumlah lahan di kawasan hutan hasil penertiban…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *