SELEKSI Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) merupakan jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang menitikberatkan pada rekam jejak prestasi siswa selama menempuh pendidikan menengah. Berdasarkan keterangan resmi dari panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), SNBP dilakukan melalui penelusuran prestasi akademik dan nonakademik tanpa ujian tulis.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“SNBP dilakukan berdasarkan hasil penelusuran prestasi akademik dengan menggunakan rapor serta prestasi akademik dan nonakademik siswa yang telah ditetapkan PTN,” tulis panitia SNPMB dikutip dari laman resmi, Selasa, 13 Januari 2026.
SNPMB menyebutkan, prestasi yang dinilai dalam SNBP dibatasi maksimal tiga prestasi terbaik yang dimiliki siswa, baik akademik maupun nonakademik. Ketentuan ini menjadi dasar penilaian bagi PTN dalam menyeleksi calon mahasiswa baru melalui jalur prestasi.
Dari sisi sekolah, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi agar siswanya dapat mengikuti SNBP. Sekolah harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) serta mengisikan data rapor siswa yang dinyatakan eligible secara lengkap dan benar ke dalam pangkalan data sekolah dan siswa (PDSS). Selain itu, sekolah wajib memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk keperluan pengisian PDSS.
Adapun bagi siswa, salah satu ketentuan umum yang tercantum dalam laman SNPMB adalah kepemilikan nilai tes kemampuan akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. “Siswa mempunyai nilai tes kemampuan akademik Kemdikdasmen,” demikian tulis panitia SNPMB.
SNPMB juga menegaskan pentingnya kepemilikan akun bagi sekolah dan siswa. “Sekolah harus memiliki Akun SNPMB Sekolah untuk pengisian PDSS dan siswa harus memiliki Akun SNPMB Siswa untuk pendaftaran SNBP,” tulis SNPMB. Registrasi akun dilakukan melalui Portal SNPMB, meskipun sekolah tetap dapat memasukkan data siswa eligible tanpa harus menunggu siswa memiliki akun.
Selain itu, calon peserta SNBP disarankan mencermati persyaratan program studi di laman resmi PTN tujuan. Dalam ketentuan lanjutan, SNPMB menegaskan bahwa siswa yang telah lulus SNBP pada 2024, 2025, atau 2026 tidak dapat mendaftar UTBK-SNBT 2026. “Siswa yang dinyatakan lulus seleksi Jalur SNBP 2026 juga tidak dapat mendaftar seleksi Jalur Mandiri tahun 2026 di PTN manapun,” tulis SNPMB.





