Komisi II DPR: Sistem Pilkada Tak Diatur Dalam RUU Pemilu

KETUA Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karyasuda mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak mengatur ihwal wacana penyelenggaraan pilkada secara langsung maupun tak langsung.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Dia mengatakan, wacana pilkada langsung atau dipilih DPRD diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Yang itu belum ada penugasannya kepada siapa pun di DPR,” kata Rifqi di Kompleks DPR pada Selasa, 13 Januari 2026.

Kendati begitu, dia mengatakan, Komisi II DPR menghormati terkait wacana digulirkannya kembali pilkada melalui DPRD yang menjadi diskursus beberapa waktu ini. “Tetapi, yang ingin saya informasikan UU Pilkada belum menjadi agenda legislasi DPR,” ujar Rifqi.

Sebelumnya, Rifqi mengatakan jika Komisi II DPR akan mulai membahas RUU Pemilu pada masa sidang ini. Dia menjelaskan, ihwal draf naskah akademik dan draf RUU, Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang ditugaskan melakukan pembahasan akan membuat dua term. Term pertama akan dibahas mulai Januari ini.

Dalam pembahasan nanti, dia melanjutkan, Komisi II DPR akan membuka diri terhadap masukan-masukan dari stakeholders kepemiluan dan pegiat demokrasi, dan secara simultan term kedua juga akan ditugaskan kepada Badan Keahlian DPR guna menyusun naskah akademik serta draf RUU.

Rifqi mengatakan, begitu Badan Keahlian rampung melakukan tugas seiring dengan masuknya masukan-masukan publik dalam penyusunan naskah akademik dam draf RUU, maka Komisi II akan membentuk panitia kerja untuk membahas RUU Pemilu.

Mekanisme semi formil ini, menurut dia, dijalankan untuk memastikan proses pembentukan undang-undang berjalan sesuai dengan koridor. Sebab, kata dia, jika hanya dilakukan secara formil, dikhawatirkan waktu yang diperlukan tidak cukup.

“RUU Pemilu yang isinya ada dua rezim pemilu dan ditugaskan kepada Komisi II DPR dibahas tahun ini,” ucap politikus Partai NasDem itu.

Adapun anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan terdapat tiga undang-undang yang mesti dibahas pada 2026, mengingat tenggat waktu pelaksanaan Pemilu 2029.

Undang-undang yang dimaksud Doli adalah UU Pemilu; UU Pilkada; dan UU Partai Politik. Revisi terhadap ketiga UU itu mendesak dilakukan usai terbitnya sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan.

Anggota Komisi II DPR lainnya, Ahmad Irawan, mengusulkan agar perubahan pemilihan kepala daerah oleh DPRD dimasukkan dalam RUU paket politik. RUU paket politik yang dimaksudkan, yaitu RUU tentang Pemilu, RUU Pilkada dan RUU Partai Politik.

Namun, dari ketiga RUU yang dimaksudkan, hanya RUU tentang Pemilu saja yang masuk ke dalam program legislasi nasional atau Prolegnas 2026. Alat kelengkapan dewan yang ditunjuk untuk membahas RUU ini, ialah Komisi II DPR.

  • Related Posts

    Jembatan Ambruk, Warga Malut Gotong Jenazah Seberangi Sungai Arus Deras

    Halmahera Utara – Heboh warga di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggotong jenazah menyeberangi sungai berarus deras. Warga menerobos sungai karena jembatan ambruk diterjang banjir. “Iya, (warga gotong jenazah menyeberangi…

    Gempa M 4,8 Guncang Bitung Sulut

    Bitung – Gempa berkekuatan magnitudo 4,8 terjadi di wilayah Bitung, Sulawesi Utara. Gempa itu terdeteksi di kedalaman 25kilometer. “Mag:4.8, 14-Jan-2026 01:58:09WIB,” tulis BMKG dalam akun X, Rabu (14/1/2026). Baca juga:…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *