Prabowo Dorong Pengolahan Sampah Jadi Sumber Energi

PRESIDEN Prabowo Subianto mendorong proyek waste-to-energy atau pengolahan sampah menjadi sumber energi. Prabowo mengatakan Indonesia akan memulai sekitar 24 proyek waste-to-energy pada 2026.

Ia menyampaikan rencana itu dalam acara peresmian proyek Refinery Development Master Plan atau RDMP Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur. Ia menekankan program pengolahan sampah itu penting. “Sekarang kita butuh membersihkan sampah dari kota-kota kita. Sampah itu sudah menumpuk luar biasa. Ini sudah akan menjadi bencana,” kata Prabowo, yang disiarkan melalui siara YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 12 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Prabowo mengatakan, selama belasan tahun, Indonesia belum berhasil mewujudkan proyek pengelolaan sampah yang baik. “Kita sekarang akan mulai 34 proyek. Tendernya dibuka mungkin hari-hari ini,” katanya.

Ia juga mengatakan proyek ini tak serta-merta bisa langsung direalisasi. “Ini butuh waktu dua tahun sampai berfungsi,” ujarnya.

Prabowo sempat bertemu dengan Chief Executive Officer Badan Pengelola Investasi Danantara sekaligus Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, pada Ahad sore, 4 Januari 2026. Keduanya membahas perkembangan proyek waste-to-energy yang berfokus pada penertiban pengelolaan sampah. Program itu dinilai mampu memberikan manfaat lingkungan sekaligus nilai tambah ekonomi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan proyek waste-to-energy akan dibangun di 34 titik yang tersebar di 34 kabupaten dan kota, khususnya di daerah dengan volume timbunan sampah harian mencapai rata-rata 1.000 ton per hari.

Prabowo sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada Oktober 2025. Tujuannya untuk mengatasi timbunan sampah hingga puluhan juta ton per tahun.

Perpres itu terdiri atas delapan bab dan 33 pasal. Pasal 2 Perpres Nomor 109/2025 menjelaskan tujuan peraturan tersebut di antaranya untuk mengatasi kedaruratan sampah yang menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat. Kemudian untuk menangani timbunan sampah melalui pengolahan sampah menjadi energi baru dan terbarukan serta menerapkan prinsip “pencemar yang membayar” biaya pengolahan dari sampah yang dihasilkan.

Dalam perpres tersebut, sampah yang diolah menjadi energi tidak terbatas pada listrik, melainkan juga dapat berupa bioenergi, bahan bakar minyak terbarukan, dan produk ikutan lain.

  • Related Posts

    Sekjen PDIP Beberkan Penyebab Ongkos Pilkada Langsung Mahal

    SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya menolak wacana untuk menghidupkan kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia mengatakan penyebab tingginya ongkos pilkada adalah sistem…

    Tito Tegaskan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera Prioritas Utama

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan pemulihan pascabencana Sumatera menjadi prioritas utama pemerintah. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *