PEMERINTAH Kota Solo, Jawa Tengah akan menguji coba pelaksanaan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Rabu, 14 Januari 2026. Kebijakan itu diterapkan sebagai langkah efisiensi setelah adanya pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan uji coba WFA akan berlangsung selama satu bulan dan dilaksanakan setiap Rabu. Namun, kebijakan ini hanya diterapkan pada posisi tertentu dan tidak mencakup seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Ini masih masa uji coba. Setiap hari Rabu selama satu bulan, tapi hanya untuk pekerjaan yang tidak harus diselesaikan di kantor,” kata Respati saat ditemui di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin, 12 Januari 2026.
Respati memastikan kebijakan WFA tidak berlaku bagi OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, seperti puskesmas. Sebab, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal.
Pengawasan pelaksanaan WFA dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). ASN yang mengikuti WFA akan dipantau melalui aplikasi yang mencatat waktu, lokasi, dan dokumentasi aktivitas kerja.
“Posisi pegawai harus tetap berada di wilayah Kota Surakarta,” kata Respati.
Selain WFA, Pemerintah Kota Solo juga menerapkan kebijakan penghematan energi. Antara lain, mengatur suhu pendingin ruangan maksimal 25 derajat Celsius. pengurangan penggunaan kertas, pembatasan bahan bakar minyak, dan optimalisasi penggunaan kendaraan dinas.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Solo, Mila Yuniarti, mengatakan terdapat sembilan OPD yang mengikuti uji coba WFA, seluruhnya berada di lingkungan Balai Kota Solo. Kesembilan OPD tersebut adalah Dinas Kesehatan, Bappeda, BKPSDM, Dinas Perdagangan, DP3AP2KB, Kesbangpol, Brida, Badan Pendapatan Daerah, dan BPKAD.
“Jumlah pegawai yang WFA maksimal 50 persen dari masing-masing OPD,” kata Mila.
Mila menuturkan, selama WFA, ASN diperbolehkan bekerja dari berbagai lokasi, termasuk coworking space atau kedai kopi asalkan tetap berada di wilayah Kota Solo.
Selanjutnya, pegawai wajib mengenakan seragam batik dan kartu identitas, bekerja secara berkelompok minimal tiga orang, serta memenuhi target kinerja harian yang telah ditetapkan pemerintah kota.






