PDIP: Pemotongan TKD Melanggar Asas Desentralisasi

RAPAT Kerja Nasional atau Rakernas PDIP yang berakhir hari ini menyoroti berbagai hal. Salah satunya adalah soal kebijakan pemotongan anggaran transfer ke daerah atau TKD oleh pemerintah pusat.

Partai berlambang banteng ini mendorong agar penguatan otonomi daerah dilakukan dengan memastikan alokasi anggaran TKD diberikan secara adil dan proporsional sebagaimana diatur undang-undang.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Rakernas menilai pemotongan TKD melanggar asas desentralisasi,” kata Ketua DPD PDIP Aceh, Jamaluddin Idham saat membacakan sikap politik PDIP usai rakernas di Beach City International Stadium, Jakarta Utara, Senin, 12 Januari 2026.

Selain melanggar asas desentralisasi, dia melanjutkan, pemotongan anggaran TKD juga tidak mencerminkan asas keadilan dan pemerataan antara pemerintah pusat dan daerah. “Alokasi TKD harus adil, proporsional, dan sesuai dengan UU Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah,” ujar Idham.

Sebelumnya, pemotongan TKD sempat dikeluhkan Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu. Dia mengatakan, fiskal di daerahnya tak akan mampu untuk melakukan upaya penanggulangan bencana dalam masa tanggap darurat saat ini.

Dia menuturkan, kebijakan pemotongan TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) 2026 membuat daerah kewalahan jika hanya mengandalkan fiskal pribadi yang terbatas. “Jadi, pemangkasan TKD tentu berdampak pada upaya penanganan darurat bencana ini,” kata Masinton kepada Tempo, Kamis, 11 Desember 2025.

Dia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah saat ini menggunakan anggaran daerah yang telah dilakukan efisiensi dalam APBN 2025. Namun, jika anggaran dengan besaran serupa harus kembali digunakan di tahun berikutnya, ia menyebut daerah tak akan sanggup.

Masalahnya, kata dia, penanggulangan darurat bencana tak berhenti pada masa tanggap darurat saja, tapi juga fase rehabilitasi dan rekonstruksi yang tentu membutuhkan anggaran dengan jumlah besar.

Masinton belum merinci berapa besar anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi yang diperlukan untuk menata kembali, baik dari segi tata ruang maupun perbaikan rumah warga hingga infrastruktur yang diperlukan nantinya. “Tetapi, memang usai rekonstruksi nanti kami membutuhkan biaya yang besar untuk menata sarana prasarana yang ada,” ujar politikus PDI Perjuangan itu.

Adapun, sebagaimana hasil pembahasan pemerintah pusat dengan DPR mengenai APBN 2026, alokasi total TKD untuk 38 provinsi sebesar Rp 693 triliun. Angka ini lebih rendah dari TKD di APBN 2025 sebesar Rp 848,52 triliun.

Kementerian Dalam Negeri pernah merinci TKD dalam APBN 2026, yaitu dana bagi hasil atau DBH sebesar Rp 169,9 triliun; dana alokasi umum (DAU) Rp 431 triliun; dan dana alokasi khusus (DAK) Rp 166,7 triliun.

Kemudian, dana tambahan infrastruktur Rp 17 triliun; dana keistimewaan Rp 1 triliun; dana desa Rp 69 triliun; serta insentif fiskal Rp 4 triliun. Masalahnya, alokasi dana itu berkurang akibat keputusan pemangkasan anggaran.

Misalnya, DBH berkurang hingga menjadi Rp 45,1 triliun; DAU Rp 373,8 triliun; DAK Rp 155,1 trilun; dana keistimewaan Rp 500 miliar; serta dana desa jadi Rp 60,6 triliun.

  • Related Posts

    Pemkot Serang Penuhi Kebutuhan Korban Banjir, Buka Dapur Umum-Pasok Makanan

    Jakarta – Pemerintah Kota Serang membagikan makanan dan membuka dapur umum bagi warga terdampak banjir. Wakil Wali Kota Serang Nur Agis Aulia menyampaikan dibangunnya dapur umum tersebut merupakan kerja sama…

    2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

    Jakarta – Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi jual beli gas. Danny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *