Jakarta –
Seorang gadis di bawah umur di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) ditemukan dalam kondisi berlumuran lumpur. Korban diduga menjadi korban pemerkosaan temannya, pria berinisial RA (28).
“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Kasat Reskrim Iptu Zainal Abidin dilansir detikKalimantan, Senin (12/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) yang lalu. Korban diperkosa pelaku di bawah jembatan di Sekadau. Pelaku saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Baca berita selengkapnya di sini.
(wnv/wnv)





