Alasan PHBI Tolak Draf Perpres Soal TNI Menangani Terorisme

KETUA Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional Julius Ibrani mengatakan rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme mengingatkan publik pada draf rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, pada 2012. Masyarakat menolak keras substansi RUU Keamanan Nasional karena berpotensi melanggar hak asasi manusia dan demokrasi.

“Ini mengingatkan kita pada draft RUU Keamanan Nasional yang pernah muncul dan akhirnya ditolak oleh masyarakat sipil,” kata Julius dalam diskusi tentang rancangan perpres TNI tangani terorisme di Jakarta Selatan, Senin, 12 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Julius mengatakan rancangan tersebut ditolak karena berpotensi mengancam kebebasan sipil dan akuntabilitas negara. Serupa dengan RUU Keamanan Nasional, rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Aksi Terorisme ditengarai sebagai upaya lain untuk memperkuat peran militer di berbagai ruang sipil, khususnya dalam penanganan terorisme. Apalagi sampai saat ini tidak ada mekanisme untuk mengkoreksi anggota militer yang melanggar di ruang sipil.

“Hingga kini militer masih tunduk dalam peradiilan militer belum tunduk pada peradilan umum,” ujarnya. 

Rancangan Perpres tersebut tak sekadar dilihat sebagai masalah teknis hukum. Julius khawatir aturan tersebut bisa digunakan untuk membidik siapapun yang dianggap mengganggu penguasa dengan memberi label sebagai teroris.

“Ketika konsep keamanan dipahami sempit oleh negara dan dilegitimasi dengan kekuatan militer, maka kebebasan sipil, kebebasan berpendapat, dan hak asasi manusia menjadi taruhannya,” kata dia. 

Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional ditolak oleh tokoh masyarakat bersatu pada November 2012. Mereka membuat Petisi bersama menolak RUU kontroversial tersebut. Seluruh tokoh tersebut mendesak parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan undang-undang lain, serta mengancam hak asasi manusia dan demokrasi.

Salah satu poin yang dikhawatirkan dalam RUU Keamanan Nasional adalah memberikan presiden wewenang untuk mengerahkan TNI dalam status tertib sipil tanpa melalui pertimbangan parlemen dalam menghadapi ancaman keamanan nasional. Poin ini bertolakbelakang dengan Pasal 7 ayat (3) juncto Penjelasan Pasal 5 Undang-Undang TNI. Pasal itu menegaskan bahwa pengerahan kekuatan TNI harus didasarkan kepada keputusan politik negara, yang berarti harus mendapat pertimbangan dari parlemen.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengatakan draf perpres itu sangat berbahaya bagi demokrasi dan berpotensi mendorong praktik pelanggaran hak asasi manusia. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia atau YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut draf perpres ini seperti memberi cek kosong kepada TNI untuk mengintervensi ruang sipil dengan dalih terorisme. 

Isnur mengatakan TNI diberi kewenangan melakukan penindakan secara langsung di dalam negeri dengan draf perpres ini. Padahal, militer pada dasarnya dilatih untuk menghadapi perang, bukan untuk menjalankan fungsi penegakan hukum. 

“Pemberian kewenangan penindakan terorisme secara langsung kepada TNI berisiko merusak sistem peradilan pidana, sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan KUHAP, sehingga meningkatkan risiko terjadinya pelanggaran HAM,” kata Isnur, pada 8 Januari 2025. 

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dokumen rancangan perpres tersebut belum final dan baru akan dibahas. Prasetyo meminta publik tidak langsung melihat sebuah aturan semata-mata sebagai upaya pemerintah memperluas kewenangan TNI.

Menurut Prasetyo, sebuah aturan dibuat berdasarkan kebutuhan dan diberlakukan sesuai dengan kondisi atau situasi tertentu yang sedang dihadapi. “Dalam konteks itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 8 Januari 2026. 

Muhammad Rizki dan Sultan Abdurrahman berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: 

  • Related Posts

    Sekjen PDIP Beberkan Penyebab Ongkos Pilkada Langsung Mahal

    SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan alasan partainya menolak wacana untuk menghidupkan kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Ia mengatakan penyebab tingginya ongkos pilkada adalah sistem…

    Tito Tegaskan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera Prioritas Utama

    Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian menegaskan percepatan pemulihan pascabencana Sumatera menjadi prioritas utama pemerintah. Hal itu disampaikannya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Forum Koordinasi Pimpinan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *