2 Terdakwa Kasus Korupsi Jual Beli Gas Divonis 6 dan 5 Tahun Penjara

Jakarta

Hakim menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT PGN Danny Praditya dalam kasus korupsi jual beli gas. Danny terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/1/2025). Hakim juga menghukum Danny membayar denda Rp 250 juta jika tidak dibayarkan diganti dengan penjara 6 bulan.

“Menyatakan terdakwa Dani Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dengan bagaimana dalam dakwah alternatif pertama,” kata majelis hakim membacakan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Danny Praditya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara kurungan selama 6 bulan,” lanjutnya.

Selain itu, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum membuka blokir sejumlah rekening milik Danny. Ada 6 tabungan rekening dan 2 deposito atas nama Danny yang diminta untuk dibuka pemblokirannya.

“Memerintahkan kepada penuntut umu membuka blokir rekening bank,” ucapnya.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatan Danny menimbulkan kerugian negara. Selain itu atas perbuatan tersebut, merusak nama baik dan kepercayaan masyarakat terhadap Badan Usaha Milik Negera (BUMN).

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara. Perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan BUMN,” jelasnya.

Sementara, hal yang meringankan yakni Danny tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut. Selain itu dia bersikap kooperatif selama persidangan.

“Keadaan yang meringankan. Terdakwa tidak memperoleh atau menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan,” imbuhnya.

Selanjutnya, Komisaris PT Inti Alasindo Energi, Iswan Ibrahim divonis 5 tahun penjara. Iswab terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwah alternatif pertama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Iswan Ibrahim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” ujar hakim.

Iswan juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Adapun hal yang memberatkan yakni perbuatannya menimbulkan kerugian negara Rp 246 miliar. Selain itu, Iswan melakukan serangkaian penandatanganan dokumen dalam perkara tersebut.

“Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian negara dengan jumlah sebesar USD 15 juta setara dengan kurang lebih Rp 246 miliar rupiah. Perbuatan terdakwa dilakukan secara terencana melalui serangkaian pertemuan dan penandatanganan dokumen,” ucapnya.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa tidak memperoleh keuntungan langsung secara pribadi. Terdakwa dinilai kooperatif selama persidangan dan mengembalikan sejumlah bidang aset.

“Hal yang meringankan saudara tidak memperoleh keuntungan secara langsung secara pribadi dari tindak pidana tersebut. Terdakwa bersifat kooperatif selama persidangan dan memberikan keterangan yang jujur. Belum pernah dihukum sebelumnya terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Terdakwa telah menyerahkan aset pribadinya berupa tujuh bidang tanah seluas 31 hektar hal tersebut menunjukkan etiket baik yang dilakukan oleh terdakwa,” jelasnya.

Terhadap Iswan, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah USD 3.333.723.19 setara dengan USD 3.333.729.000.19 yang dikalikan dengan Rp. 13.154 sejumlah Rp 45 miliar USD 51.935.189. 066. Apabila harta benda yang telah disita melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, maka akan dikembalikan sisanya.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Danny Praditya dengan pidana penjara 7,5 tahun dalam kasus korupsi jual beli gas. Jaksa juga menuntut Danny membayar denda Rp 250 juta.
Sementara itu, Iswan Ibrahim dituntut pidana penjara 7 tahun di kasus yang sama. Dia juga dituntut membayar denda Rp 250 juta bila tidak dibayarkan maka diganti hukuman kurungan selama 6 bulan.

Dalam perkara ini, Danny dan Iswan didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar akibat transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan, Senin (1/9).

Jaksa mengatakan Danny secara melawan hukum melakukan kegiatan untuk memperoleh dana dari PT PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isar Gas Group, padahal PT PGN bukan perusahaan pembiayaan. Padahal saat itu terdapat larangan jual-beli gas secara bertingkat.

Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya Iswan sebesar USD 3.581.348,75, Arso Sadewo sebesar USD 11.036.401,25, Hendi Prio Santoso sebesar SGD 500 ribu, dan Yugi Prayanto sebesar USD 20 ribu. Jaksa mendakwa Danny melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(dek/maa)

  • Related Posts

    13 Kapolres di Jateng Dimutasi, Ini Nama-namanya

    Jakarta – Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ribut Hari Wibowo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) terhadap 32 perwira menengah (pamen) Polri di lingkungan Polda Jateng. Sebanyak 13 kapolres di…

    SBY: Demokrat Bersama Prabowo Harus Jadi Bagian Solusi Masalah Bangsa

    Jakarta – Ketua Majelis Tinggi Partai Demorkat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menegaskan agar partainya ikut mengambil bagian untuk menyelesaikan solusi masalah di Indonesia. Demokrat bersama Presiden Prabowo Subianto harus jadi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *