Perludem: Pilkada Lewat DPRD Miskonsepsi dalam Demokrasi

PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menentang ide pemilihan kepala daerah melalui dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Perludem menilai, secara konsep, pilkada lewat DPRD atau pilkada tak langsung bertentangan dengan prinsip dasar sistem presidensial yang dianut Indonesia. 

Menurut peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, sistem presidensial tidak mengenal logika konstitusional yang membenarkan pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif. “Ini pilihan yang cacat secara konsep dan sistem,” ujar Fadli dalam konferensi pers “Tipu-tipu Pilkada ke DPRD: Kemunduran Demokrasi” yang digelar secara virtual pada Ahad, 11 Januari 2026. 

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Fadli menjelaskan, sistem presidensial mengatur kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota, merupakan bagian dari cabang kekuasaan eksekutif yang harus dipilih secara langsung oleh rakyat. Prinsip yang juga berlaku untuk menentukan kekuasaan eksekutif di tingkat pusat. 

Prinsip ini, kata Fadli, berlaku untuk semua negara di seluruh dunia yang menganut sistem presidensial tanpa terkecuali. “Tidak ada dalam negara mana pun dalam sistem presidensial pemegang kekuasaan eksekutif dipilih oleh lembaga legislatif. Apalagi orang yang dipilih itu bukan anggota DPRD-nya,” katanya.

Perludem melihat upaya mengembalikan pilkada tak langsung ini sebagai bentuk miskonsepsi serius dalam tata kelola demokrasi. Apabila upaya tersebut benar terwujud, menurut Fadli, demokrasi di Indonesia betul-betul kembali ke titik nol dan berpotensi menggerus kedaulatan rakyat. 

Usulan pilkada lewat DPRD menguat menjelang pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Sejumlah partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden Prabowo Subianto, seperti Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Amanat Nasional, menyatakan dukungan terhadap pilkada lewat DPRD. Elite partai-partai itu bahkan disebut bertemu di rumah Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia pada 28 Desember 2025 untuk membahas agenda pilkada melalui DPRD.

Partai NasDem juga menyatakan dukungannya. Partai Demokrat menyebutkan akan mengikuti keputusan Presiden Prabowo. Sikap Demokrat ini berubah dari 2014, ketika presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono, menolak pilkada tidak langsung dan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Adapun Partai Keadilan Sejahtera masih menyatakan bersikap hati-hati dan akan menentukan posisi resmi dalam pembahasan revisi UU Pemilu di DPR. Hingga kini, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menjadi satu-satunya partai di parlemen yang secara terbuka menolak pilkada melalui DPRD.

Ervana Trikanaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
  • Related Posts

    Influencer Thimothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto

    Jakarta – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto. Kasus yang dilaporkan pria berinisial Y itu tengah diselidiki. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya…

    Tokoh Pendiri Banten Tutup Usia, Andra Soni Sampaikan Belasungkawa

    Jakarta – Salah satu tokoh pembentukan Provinsi Banten, TB Tryana Sjam’un, tutup usia. Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan belasungkawa atas kepergian Tryana Sjam’un. Diketahui, Tryana Sjam’un meninggal pada Minggu (11/1/2026),…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *